RADARSEMARANG.ID – BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan membatasan pelayanan developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi tercover oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan tersebut membuat resah orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.
Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini.
Salah satu orang tua, Harjanti mengungkapkan anaknya saat ini berusia 6 tahun dan sedang melakukan terapi developmental disorder of speech an language unspecified merasa keberatan dengan layanan BPJS Kesehatan akan pembatasan itu.
“Tentu sebagai orang tua kita khawatir jika sudah diterapkan, karena kalau tidak di cover BPJS Kesehatan merasa keberatan, semoga ada jalan Tengah,” katanya di salah satu rumah sakit di Kota Semarang.
Ditambah lagi, dengan adanya isu tersebut membuat para orang tua resah. Terlebih jika melihat kondisi saat ini akan menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi