Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Humas PN Denpasar: Pertimbangkan Pengalihan Tahanan

Iskandar • Kamis, 12 September 2024 | 19:52 WIB

 

I Nyoman Sukena, pria di Bali yang didakwa ancaman penjara 5 tahun usai ditangkap karena memelihara Landak Jawa.
I Nyoman Sukena, pria di Bali yang didakwa ancaman penjara 5 tahun usai ditangkap karena memelihara Landak Jawa.
RADARSEMARANG.ID-Kasus I Nyoman Sukena si pemelihara Landak Jawa di Bali,  tetap membuat masyarakat meradang akan keadilan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara terhadap Sukena memicu reaksi keras  warganet.

Banyak warganet menganggap hukuman tersebut terlalu berat, dibandingkan dengan kasus korupsi yang kerap dijatuhi sanksi lebih ringan.  Akibatnya,  warganet  melampiaskan amarahnya ke berbagai akun yang terkait instansi Bali di media sosial. Salah satunya ke BKSA Bali.

Belakangan,  akun Instagram Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, diserbu netizen yang menuntut pembebasan Sukena.

Alhasil, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ikut kena getah dari heboh sidang penyelamatan landak jawa  (Hystrx Javanica)  dengan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung.

Di media sosial (medsos) banyak komentar miring tentang majelis hakim dan pengadilan. Padahal, kasus ini bermula dari penangkapan Sukena yang dilakukan oleh Polda Bali atas laporan seseorang. Setelah berkas lengkap, Sukena diserahkan ke Kejari Badung untuk disidangkan.

Baca Juga: Buntut Kasus I Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa, Warganet Geruduk Akun Instagram BKSDA Bali

Baca Juga: Viral! Pria di Bali Terancam Penjara Lima Tahun Gegara Rawat Landak Jawa, Begini Kronologinya

Nah, saat dilimpahkan ke Kejari Badung itulah Sukena ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Penahanan Sukena ini karena ancaman hukumannya lima tahun plus denda Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE.

Ancaman hukuman lima tahun itulah dianggap sebagian besar warganet merupakan putusan hakim. Walhasil, karena ketidaktahuan tersebut, majelis hakim ”dirujak” di medsos.

”Padahal, sidang selanjutnya pada Kamis, 12 September 2024 itu agendanya pemeriksaan saksi meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa. Jadi, belum sidang putusan,” ujar juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada Jawa Pos Radar Bali.

Astawa menegaskan, ancaman lima tahun penjara itu bukan vonis atau putusan dari hakim, tapi rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari satu hari hingga paling lama lima tahun.

Sementara penahanan terdakwa yang dilakukan JPU, majelis hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.

Baca Juga: Viral! Netizen Soroti Pria di Bali Nangis Histeris Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa

Terkait tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan, Astawa menyebut permohonan tersebut akan dijawab pada sidang Kamis, 12 September 2024.

Dijelaskan, permohonan pengalihan tahanan adalah hak terdakwa. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak, berdasar perkembangan yang terjadi di masyarakat.

”PN Denpasar mengharapkan Masyarakat Bali pada umumnya, bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada majelis hakim. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (RB/isk)

 

 

Editor : Iskandar
#pn denpasar bali #landak jawa #BKSDA Bali #Kejari Badung #I Nyoman Sukena #Hystrix Javanica