RADARSEMARANG.ID - Kasus I Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa masih terus menjadi sorotan publik.
Pria bali ini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam
Setelah dikabarkan menjalani sidang perkara landak di Pengadilan Negeri Denpasar, Sukena kini dapat atensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Dalam sidang yang berlangsung pada pekan lalu, Sukena melalui tim pengacaranya telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.
Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari hakim lantaran kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polda Bali.
Selanjutnya Kajati Bali menginstruksikan jaksa untuk berkoordinasi dengan majelis hakim PN Denpasar terkait permohonan penangguhan penahanan Sukena.
”JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi sama majelis hakimnya,” ungkap Kajati Bali, Ketut Sumedana.
Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini menjelaskan bahwa, jika perbuatan yang dilakukan Sukena tergolong sebagai tindak pidana menurut hukum.
Maka Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak penanganan perkara, sehingga perkara itu harus diserahkan ke pengadilan.
Sumedana mengatakan ”Saya sempat menanyakan kepada Aspidum (asisten pidana umum), agar dicarikan solusinya untuk diberikan RJ (Restorative Justice) karena korbannya negara”.
“Namun, aturannya belum bisa untuk RJ dan posisi perkaranya sudah disidang,” lanjut Sumedana yang dkutip dari Radar Buleleng JawaPos.com.
Sumedana mengkonfirmasi telah menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyampaikan tuntutannya.
Pria yang berasal dari Buleleng tersebut berharap agar JPU dapat memberikan tuntutan yang optimal.
Oleh karena itu, Sumedana menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum agar sidang berikutnya ditunda.
Harapannya agar dapat menghindari terjadinya polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa, mereka juga memiliki hati nurani, dan Jaksa Agung selalu menekankan pentingnya penggunaan nurani dalam menangani setiap perkara.
Mengingat bahwa instruksi telah diberikan, penangguhan penahanan akan dilaksanakan dalam sidang yang akan datang.
Editor : Baskoro Septiadi