RADARSEMARANG.ID, - I Nyoman Sukena kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis penjara 5 tahun gegara pelihara Landak Jawa.
Kasus I Nyoman Sukena ini mencuat ke permukaan hingga timbul berbagai kontroversi yang menarik perhatian publik.
Bahkan, video yang memperlihatkan pria bali ini menangis histeris di ruang sidang pun viral di media sosial.
Sukena didakwa dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Undang-undang ini mengatur bahwa memelihara hewan dilindungi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Meski demikian, tetangga dan teman-teman Sukena sangat terkejut dengan kasus yang menimpanya ini.
Mereka mengenal Sukena sebagai sosok yang baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sukena merupakan tulang punggung keluarga, dan diketahui tinggal di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.
Dalam kehidupan sehari-hari, Sukena diketahui bekerja sebagai peternak dan petani ini juga suka membantu orang lain.
Namun dia tidak menyadari bahwa memelihara hewan Landak Jawa tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi, tahunya di wilayah kami landak itu adalah hama bagi perkebunan”.
“Jadinya saya rawat saja, kalau tahu dilindungi, saya tidak akan pelihara," ungkap Sukena yang dikutip dari Baliexpress JawaPos.com.
Menurut pengakuannya, Sukena merawat landak-landak tersebut selama 5 tahun, memberikan mereka makanan yang diperlukan.
Kedua landak kecil itu akhirnya tumbuh dewasa dan berhasil melahirkan dua ekor anak, sehingga total jumlah mereka kini menjadi empat ekor.
Sukena tidak pernah mengira bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
Hingga akhirnya Sukena divonis penjara 5 tahun gegara pelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica).
Situasi ini menjadi beban berat Sukena yang merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak masih kecil.
Istri dan anak-anaknya kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan mereka lantaran kasus pelihara landak yang dialami sang suami.
Disisi lain, Akademisi STAHN Mpu Kuturan Singaraja mendesak pihak berwenang bisa membebaskan pelaku dengan mengedepankan upaya restoratif justice.
Mereka juga ingin insiden serupa tidak terulang, dengan peningkatan edukasi tentang konservasi satwa liar.
Editor : Iskandar