RADARSEMARANG.ID, - Seorang pria di Bali terancam hukuman penjara 5 tahun karena memelihara Landak Jawa menjadi viral di media sosial.
Pria tersebut diketahui bernama I Nyoman Sukena, warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.
Kasus ini menarik perhatian publik usai sebuah unggahan video viral di media sosial yang menunjukkan ekpresi tangis Sukena.
Dalam video tersebut, tampak Sukena menangis meraung-raung dengan tangan di borgol dan dikawal petugas seperti baru keluar dari sebuah gedung.
Usust punya usut, ternyata Sukena baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dikutip dari baliexpress JawaPos.com, sidang tersebut untuk agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sidang akan diteruskan satu minggu setelahnya dengan agenda untuk memeriksa saksi de charge.
Usai sidang selesai, Sukena tidak dapat menahan air matanya dan menangis sejadi-jadinya.
Bahkan dirinya sampai tumbang karena keadaan yang dihadapinya seperti yang ditampilkan pada vidoe viral yang beredar.
Diketahui selanjutnya, kronologi kasus ini berawal dari I Nyoman Sukena yang memelihara Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Sukena menerima sepasang anak landak dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang.
Sepasang landak tersebut kemudian dirawatnya hingga tumbuh dewasa dan melahirkan dua anak. Sehingga jumlah landak yang dimilikinya kini menjadi empat ekor.
Pada 4 Maret 2024, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Nyoman Sukena dan menyita keempat hewan landak Jawa tersebut, setelah adanya aduan dari pihak yang melaporkan.
Meski demikian, Sukena mengaku hanya ingin merawat hewan tersebut tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya.
Hingga akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990.
Pasal tersebut berisi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Menurut JPU, Sukena memelihara landak Jawa tanpa izin yang sah. Dan hal ini merupakan pelanggaran serius karena landak Jawa termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Hingga akhirnya membuat Sukena ditahan di Lapas Kerobokan dengan dakwaan ancaman penjara 5 tahun.
“Jelas banget hukumannya kecuali landaknya dia siksa okelah ini kan dia rawat an****,” tulis netizen @windagenial di video viral ini.
Editor : Iskandar