Materai Elektronik
RADARSEMARANG.ID – Beberapa dokumen untuk pelengkap CPNS 2024 harus diberi materai elektronik sebelum diunggah ke SSCASN.
Namun banyak yang belum mengerti sebenarnya apa itu materai elektronik atau yang biasa dikenal E-Materai. Berikut penjelasannya.
Apa Itu E-Meterai ? Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau Meterai Elektronik adalah “Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”
Meski dirancang dalam bentuk digital, e-Meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel yang biasa Anda temui.
Lalu apa saja ciri-ciri e-Meterai yang asli, dari penelusuran e-Meterai yang asli memiliki ciri-ciri : adanya gambar Garuda Pancasila, terdapat tulisan 'METERAI ELEKTRONIK', menunjukkan tarif Bea Meterai, serta memiliki kode unik berupa digit nomor seri Meterai Elektronik.
Lantas bagaimana melakukan pengecekkan keaslian dari E- Materai dengan menggunakan fitur verifikasi yang disediakan oleh Peruri di https://verification.peruri.co.id.
Selain itu Anda juga dapat memindai dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai menggunakan aplikasi Peruri Code Scanner yang tersedia di Google Play Store ataupun Apple App Store.
Dalam penggunaan e-Meterai dapat digunakan untuk sebagian besar jenis dokumen, termasuk surat perjanjian, kontrak, akta notaris, dokumen lelang, dan dokumen lainnya sesuai penetapan pemerintah.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum menggunakan e-Meterai untuk dokumen tertentu.
Lebih lanjut, e-Meterai sah secara hukum di Indonesia. Meterai elektronik telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, UU 10/2020 Tentang Bea Meterai, dan pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.
Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi