RADARSEMARANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menyita sejumlah produk skincare berbahaya.
Penyitaan tersebut didapat dari beberapa klinik kecantikan yang diantaranya produk Athena Group yang disinyalir milik Dr. Richard Lee.
Produk yang disita oleh BPOM ini diduga mengandung DNA salmon yang dianggap berbahaya dalam pengaplikasiannya.
Berikut ini daftar produk skincare yang disita oleh BPOM dari beberapa klinik kecantikan, termasuk yang diduga milik Dr. Richard Lee.
Athena Group: (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan).
Glow: (krim malam, serum, acne serum, dan serta serum flek).
Post Beauty: (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, dan serum mata).
Glow Skin: (krim malam dan pagi serta toner).
Dermaqu: (night cream).
Dinara skin care: (Barang yang disita : creamflek)
PDRN’S by Bellavita: (Salmon sperm injeksi).
Nab Clinic: (Barang yang disita night cream).
Beauty Rossa: (blemish acne obat luar, obat jerawat, dan sabun jerawat)
Tabitha Skin Care: (facial soap, smooth lotion, dan serum vitamin C)
Diketahui sebelumnya, Penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPI KPNPA RI melaporkan produk tersebut ke Bareskrim Polri karena diduga tidak aman untuk konsumen.
Menurut BPOM, produk perawatan kecantikan kulit yang disita BPOM ini diduga diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk ini biasanya sering diproduksi massal dan diberi label biru, dan juga banyak dipasarkan secara online.
Produksinya dilakukan oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi regulasi kefarmasian. Padahal seharusnya tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Selanjutnya semua produk tersebut akan dimusnahkan oleh BPOM, dan klinik yang menjualnya telah diberikan peringatan.
Editor : Baskoro Septiadi