Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Jika Pengendara Terkena Razia, Berikut Ulasan Mengenai Surat Tugas

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:17 WIB
Razia kendaraan
Razia kendaraan

RADARSEMARANG.ID – Razia resmi yang dilakukan oleh kepolisian wajib dilengkapi dengan surat tugas yang berlaku. Namun tak jarang ada oknum-oknum tertentu yang menggelar Razia secara illegal.

Nah, jika suatu saat ada pengendara yang terkena Razia, apakah boleh bertanya mengenai surat tugas tersebut. Mari Simak penjelasannya.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan, seluruh petugas kepolisian yang melakukan Razia harus membawa surat perintah tugas dari atasan Ketika menggelar Razia dijalanan.

Baca Juga: Aktifitas Polisi Sering Viral di Media Sosial, Berikut Jenjang Karier di Kepolisian, dari Bripda, Briptu Sampai Dengan Jenderal

Oleh sebab itu, jika ada pengendara yang ingin mempertanyakan surat tugas maka diperkenankan dan berhak bertanya kepada pihak kepolisian yang bertugas.

Alfian menjelaskan, pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 265 UU LLAJ disebutkan, polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia dengan memeriksa beberapa dokumen, antara lain:

- SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, pelat nomor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor

- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji

- Fisik Kendaraan Bermotor

- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang

- Izin penyelenggaraan angkutan.

Lama waktu pemeriksaan, dilakukan secara berkala tiap enam bulan sekali atau insidental, yaitu pada saat pelaksanaan razia dan tertangkap tangan.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi harus memiliki surat perintah tugas melakukan razia.

"Setiap pelaksanaan kegiatan baik berkala dan insidental harus dilengkapi dengan surat perintah," ujarnya.

Adapun surat perintah tugas yang dimaksud, diterbitkan oleh atasan dengan paling sedikit memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggungjawab, dan daftar petugas polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.

Namun dalam kewenangannya, polisi lalu lintas memiliki hak yang secara sah diatur di UU LLAJ untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar peraturan.

"Patut diduga artinya pelanggaran kasat mata atau berdasarkan naluri kepolisiannya bisa dilakukan," terang Alfian.

Kewenangan polisi saat melalukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dipaparkan lebih lanjut pada pasal 260 ayat 1 berikut ini:

- Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan

- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

- Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum

- Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti

- Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

- Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

- Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti

- Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas

- Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Berdasarkan penjelasan di atas, pengendara boleh bertanya surat tugas kepada polisi saat kena razia.

Namun, sebaiknya hak itu tidak disalahgunakan untuk mencari-cari alasan ketika pengendara terbukti melanggar aturan dan ingin menghindari hukum yang berlaku.(dka)

Editor : Tasropi
#Surat Tugas #razia kendaraan #kendaraan bermotor #surat izin mengemudi