RADARSEMARANG.ID - Pada proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terdapat penggunaan E-Meterai untuk beberapa berkas.
Penggunaan Meterai elektronik ini menggantikan meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel.
Tentu pada proses pembelian dan penggunaannya pada dokumen berbeda dengan meterai biasa.
Calon pelamar CPNS tentu harus memperhatikan beberapa hal berikut agar meterai dapat dianggap sah.
Karena jika terdapat kesalahan pada proses pembubuhan E-Meterai tentu membuat dokumen yang sudah diupload dianggap hangus.
Penggunaan e-meterai yang benar diposisikan pada samping tanda tangan dan tidak menutupi tulisan pada dokumen.
Format yang digunakan pada dokumen yang diberikan E-Meterai adalah pdf hasil dari scan dokumen.
File pdf yang dibuat tak boleh lebih dari 1000kb sesuai dengan batasan maksimal yang tertera pada sistem.
Sehingga lebih baik menggunakan file pdf sekecil mungkin sebelum proses pembubuhan e-meterai.
Karena setelah proses pembubuhan dipastikan terdapat penambahan ukuran file, sehingga dikhawatirkan ukuran akan membengkak dan tidak bisa digunakan.
Berikut Hal-Hal yang Harus Dihindari Saat Membubuhkan E-Meterai:
1. Tanda tangan menutupi E-Meterai
2. E-Meterai menutupi informasi pada dokumen
3. Ukuran dokumen lebih dari 800kb
4. Menggunakan pdf versi dibawah 1.6
5. Menggunakan scanner lain selain scan komputer contohnya smartphone scanner
6. Melakukan edit maupun kompres pada dokumen yang telah dibubuhi e-meterai
Editor : Baskoro Septiadi