RADARSEMARANG.ID - Artis Indonesia Reza Rahardian turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
Selain itu, komedian Cing Abdel dan sejumnlah komika Indonesia juga turun ke jalan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Demo Hari Ini! Ribuan Massa Kawal Putusan MK Datangi Gedung DPR RI di Jakarta Menuntut Hal Ini
Pasalnya, diketahui DPR hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.
Dilansir dari JawaPos.com, Reza Rahardian mengaku sudah tak bisa lagi berdiam diri melihat akrobat yang dilakukan DPR RI untuk meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Pilkada level provinsi.
"Saya hari pada hari ini karena sesederhana saya selalu cenderung berhati-hati dalam mengambil sebuah sikap. Saya tidak mau ikut dalam kontestasi politik," ujar Reza dalam orasinya, Kamis (22/8).
Selama ini, lanjut Reza, dia selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial.
Baca Juga: Mahasiswa Dobrak Pagar Kantor DPRD Jateng di Semarang saat Demo Darurat Indonesia Kawal Putusan MK
“Tapi hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa duduk tenang di rumah," sambungnya.
Makanya, Reza merasa bahwa saat inilah untuk berhenti diam dan ikut memprotes DPR ke jalanan.
“Saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar dan bersama teman-teman semua," tegasnya.
Selain Reza Rahardian, komedian ternama Indonesia Abdel Achrian ikut naik ke mobil komando untuk berorasi bersama sejumlah komika lainnya.
Mulai dari Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, Arie Kriting, Bintang Emon, dan lainnya.
Alih-alih memberikan orasi, dari atas mobil komando Abdel meminta ribuan massa aksi di depan gedung DPR untuk menyerukan yel-yel.
"Singkat saja, kalau saya bilang Indonesia, kalian jawab 'lawan'. Kalau saya bilang DPR, jawab 'kocak'!" serunya, Kamis (22/8).
Seruan Abdel itu membuat massa aksi tertawa serentak. Namun, setelah Abdel menyerukan kata Indonesia, massa langsung berteriak seperti yang diinstruksikan, "lawan!".
Sementara saat Abdel menyerukan kata DPR, massa aksi berseru dengan sekencang-kencangnya, "lawaaak!".
Hal itu diserukan hingga beberapa kali sebelum akhirnya Abdel turun dari mobil komando.
Sebelumnya, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pilkada rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00.
Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada. Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah.
Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Juga membatasi penerapan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol antara 6,5 persen sampai 10 persen hanya untuk parpol nonparlemen. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi