RADARSEMARANG.ID – Beredar kabar bahwa BPIP RI melarang paskibraka putri untuk tidak menggunakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kesatuan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Akibatnya muncul kritikan di kalangan Masyarakat yang menganggap bahwa BPIP RI tidak Pancasilais yang menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama.
Namun tahukah kamu , apa itu BPIP RI, mari Simak dibawah ini.
BPIP RI adalah singkatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. Tentang apa itu BPIP dan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP)
Visi
"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong."
Misi
"BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
Sejarah BPIP RI
Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Perpres No. 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Dengan adanya Perpres No. 7 Tahun 2018, maka Perpres No. 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tugas dan Fungsi BPIP RI
Berdasarkan Perpres No. 24 Tahun 2016 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penjurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP RI
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Adapun susunan organisasi Pelaksana terdiri dari
Berikut susunan Dewan Pengarah BPIP RI
Ketua Dewan Pengarah : Prof. DR.(H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri
Wakil Ketua Dewan Pengarah : Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno
Sekretaris Dewan Pengarah : Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya
Anggota Dewan Pengarah :
Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A.
(H.C) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, S.E, S.H
Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe
Rikard Bagun, Ph.D
Dr. Aulia Aman Rachman, S.H., M.Si.,
Staff Khusus Dewan Pengarah : Dr. Antonius Benny Susetyo, Pr
Demikianlah mengenai informasi BPIP RI yang sempat membuat heboh tentang adanya larangan menggunakan jilbab saat pelantikan paskibraka putri di IKN. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi