Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ? Yuk Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Cari tau apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK .
Cari tau apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK .

RADARSEMARANG.ID –  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai negeri yang berlaku di Indonesia.

PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan masa kerja kontrak dan massa perpanjangan sesuai kebutuhan.

Namun, PPPK dapat diangkat pada berbagai instansi pemerintah, termasuk diantaranya kementerian, lembaga, atau badan pemerintahan lainnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi calon PPPK adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Sedangkan tunjangan yang diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kesehatan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian PPPK, besaran gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK. Simak terus artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur mengenai PPPK, yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan tersebut. Tak hanya itu, dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan golongan dan pangkat yang dimiliki, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Ketentuan mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) dari undang-undang tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sebagai ASN, PPPK memiliki tugas yang diatur sesuai dengan jabatan yang diemban. Dengan demikian, PPPK dianggap sebagai salah satu jenis ASN di Indonesia.

Baca Juga: Untuk Pejuang CPNS! Berikut Timeline, Syarat Berkas Administrasi, hingga Cara Pendaftaran CPNS 2024

Gaji PPPK

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pemerintah wajib memberikan gaji atau imbalan berupa uang yang adil dan layak kepada PPPK.

Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, PPPK berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji mereka akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, PPPK memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah di mana PPPK bekerja.

Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur bahwa tunjangan yang diterima oleh PPPK harus sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan juga dapat diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK merupakan seorang WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan serta berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan tunjangan PPPK, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPPK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK dalam hal penerimaan gaji dan tunjangan serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang Pengertian PPPK, Gaji PPK, Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat. (dka/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#syarat pppk #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PPPK #PPPK 2024 #ASN