Mudah dan Cepat, Begini Cara Cek Nomor KK Secara Online
Muhammad Iqbal Amar• Senin, 12 Agustus 2024 | 20:38 WIB
dokumen KK
RADARSEMARANG.ID - Saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan adanya digitalisasi. Selain urusan pelayanan, admisistrasi, hingga keperluan sehari-hari sudah serba digital.
Termasuk pelayanan kependudukan seperti cara cek nomor Kartu Keluarga (KK) saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Kemudahan itu membuat masyarakat yang ingin mengetahui cara cek nomor KK tak perlu berkunjung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Seperti diketahui KK merupakan dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan admisistrasi.
Selain menyangkut pendidikan, kesehatan, KK juga seringkali dibutuhkan untuk penyaluran bantuas sosial dari pemerintah.
Maka dari itu terkadang dokumen KK seringkali dibutuhkan secara mendadak. Terlebih lagi jika dokumen yang berbentuk kertas tidak tersedia foto copy.
Tanpa ribet dan repot, kini sudah tersedia layanan digital untuk mengecek nomor KK secara online.
Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online
Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Disdukcapil
Cara pertama bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing Kota atau Kabupaten. Lembaga tersebut sudah ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa situs Disdukcapil untuk masing-masing wilayah ini memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda. Berikut contoh cara cek Kartu Keluarga online secara umum;
Buka dukcapil.kemendagri.go.id
Pilih menu “Cek NIK”
Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
Klik tombol “Cek NIK”
Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
Cara Cek Melalui Whatssapp
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk cek kartu keluarga secara online adalah melalui aplikasi WhatsApp. Caranya cukup mudah dan simple.
Berikut langkah-langkahnya:
Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
Tunggu hingga pesan anda direspon. Selanjutnya anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
Cek Kartu Keluarga melalui Media Sosial
Selain aplikasi WhatsApp, cara ketiga ini juga bisa digunakan untuk mengecek kartu keluarga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil.
Adapun akun media sosial resmi Dukcapil adalah sebagai berikut:
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
Cek KK Melalui Email
Cara cek Kartu Keluarga online selanjutnya adalah melalui email. Sama seperti media sosial, anda cukup mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil, sebagai berikut. Kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com dengan subjek email “Cek Status Lengkap KK”
Di bagian isi atau badan email, tulis pula informasi berikut ini:
Nama Lengkap
NIK
Nomor KK
Nomor Telepon
Alamat email aktif
Maksud dan Tujuan
Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1×24 jam.
Cek Kartu Keluarga lewat Hotline
Selain untuk melaporkan keluhan, Hotline Dukcapil juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengecek kartu keluarga secara online. Berikut langkah-langkahnya;
Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status kartu keluarga.
Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.
Dengan adanya kemudahan akses untuk mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan kependudukan dengan lebih cepat dan praktis.