RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyebut perkara ini terjadi pada 2015.
"Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," katanya, Jumat (9/8/2024).
Dijelaskan Arfan, tersangka Haryanto diduga melakukan korupsi bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT MSM dan Daniel Christanto Budi Santoso.
Modusnya, mereka mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar.
Atas permohonan itu, oleh Pengurus YAKKAP I yaitu Purwanto, Kintoron dan Ma'ud Efasa menyetujui. Sayangnya, mereka tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar.
Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT MSM dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal.
Terbaru, tersangka Haryanto ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jumat (9/2024).
Tersangka Haryanto ditangkap pada pukul 07.30, Jumat (9/8/2024). Lokasinya di salah satu rumah kost Lapangan Semut Tuk Buntung, Desa Balun Kec. Cepu Kab. Blora.
Sebelum penangkapan, berdasarkan koordinasi antara kajaran Intelijen Kejati Jateng dengan Kejari Blora ditemukan adanya informasi tersangka Haryanto pada tanggal Kamis (8/8/2024) Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB memasuki wilayah Kec. Cepu, Kab. Blora.
Tim kemudian bergerak pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 Wib menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap situasi sebuah rumah kos beralamatkan di Lapangan Semut Tuk Buntung. Kos tersebut diduga menjadi tempat menginap tersangka.
"Kemudian setelah dipastikan tersangka ada didalam rumah kos, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Haryanto," jelasnya.
Adapun tersangka Haryanto masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 29 Januari 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penetapan itu usai dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak empat kali. Namun tidak diindahkan.
Usai penangkapan, tersangka Haryanto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. (ida/bas)
Editor : Baskoro Septiadi