Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Namamu Tak Ada di Daftar Bansos PKH 2024? Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Hingga Rp 3 Juta

Muhammad Iqbal Amar • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:04 WIB
logo PKH
logo PKH

RADARSEMARANG.ID - Bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) 2024 merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Bansos PKH 2024 yang digulirkan oleh pemerintah punya tujuan agar memberdayakan masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Bansos tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan biaya kebutuhan sehari-hari dan melatih kemandirian masyarakat kurang mampu.

Bansos PKH bisa didapatkan dengan cara daftar baik secara offline maupun online.   Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Seperti diketahui bersama, bansos PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan secara berkala setiap tiga bulan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada kategori penerima.

Ada tujuh kategori penerima bansos PKH, yaitu:

1. Balita usia 0-6 tahun: mendapatkan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: mendapatkan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): mendapatkan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): mendapatkan Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: mendapatkan Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: mendapatkan Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

Bantuan ini bersifat kondisional, artinya penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengikuti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Jika tidak, bantuan bisa dicabut atau dikurangi.

Bagaimana Cara Daftar Bansos PKH?

Untuk mendaftar bansos PKH, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.

Cara daftar bansos PKH secara offline adalah sebagai berikut:

1. Datangi kantor desa atau kelurahan di wilayah domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK.

2. Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bansos PKH.

3. Setujui dan tandatangani berita acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.

4. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.

5. Data yang sudah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk proses lebih lanjut.

Cara daftar bansos PKH secara online adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

2. Registrasi akun baru dengan mengisi informasi data diri, seperti nama, alamat, dan nomor kontak.

3. Masuk ke halaman beranda aplikasi.

4. Tekan menu “Daftar Usulan” kemudian klik “Tambah Usulan”.

5. Isi data diri dan pilih jenis bantuan PKH yang diinginkan.

6. Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemensos.

7. Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH?

Setelah mendaftar bansos PKH, baik secara online maupun offline, Anda bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Cek Bansos atau website Kemensos.

2. Masukkan nomor NIK dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

3. Klik “Cek Status”.

Akan muncul informasi mengenai status penerima bansos PKH, besaran bantuan, dan jadwal pencairan.

Jika status penerima bansos PKH sudah terkonfirmasi, Anda bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank yang sudah ditentukan oleh Kemensos.

Bantuan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan jadwal berikut:

– Tahap 1: Januari-Maret

– Tahap 2: April-Juni

– Tahap 3: Juli-September

– Tahap 4: Oktober-Desember

Demikian artikel tentang cara daftar bansos PKH bulan Maret 2024. Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. (mia/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) #PKH (Program Keluarga Harapan) #bansos pkh #cara daftar #PKH 2024 #program keluarga harapan (pkh) #BANSOS #daftar bansos 2024 #Kemensos #kemensos ri #Bansos PKH 2024