RADARSEMARANG.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang bersifat komplementer.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima PKH jika memilki anak sekolah baik jenjang SD, SMP, dan SMA maka anak tersebut harus mendapatkan PIP.
Sebab, sejatinya bantuan PIP 2024 merupakan pelengkap dari bantuan PKH. Selain itu keluarga penerima PKH juga berhak atas bantuan BPNT, KIS, PIP, dan sebagainya.
Bantuan tersebut diberikan lantaran penerima PKH merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian paling rendah. Selain itu juga sudah terdata di Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH 2024 bakal cair empat kali selama satu tahun. Sementara PIP 2024 akan cair sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Diketahui bersama, saat ini pemerintah akan melanjutkan pencairan PKH tahap ketiga. Yakni mencakup periode Juli hingga September 2024.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan PKH umumnya alokasi Juli hingga Agustus adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
Tahap 2: April hingga Juni 2024
Tahap 3: Juli hingga September 2024
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024
Sementara itu, untuk menerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP atau tanda pengenal lain.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
3. Tidak termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Tidak sedang atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan melanjutkan dukungannya dalam bentuk bantuan pendidikan untuk siswa-siswa yang memerlukan
PIP dibagi menjadi tiga tahap, dengan tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September 2024, sehingga pada bulan Juli dan Agustus, siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dukungan pendidikan yang mereka butuhkan.
Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk pemegang KIP, anak dari keluarga miskin, dan siswa yang menghadapi berbagai tantangan sosial atau pendidikan.
Melalui program-program ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup serta pendidikan masyarakat.
Adapun rincian nominal bantuan PIP di semua jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A
-Rp225 ribu rupiah untuk kelas VI semester genap.
-Rp450 ribu rupiah untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
- SMP/SMPLB/Program Paket B
-Rp375 ribu rupiah untuk kelas IX semester genap.
-Rp750 ribu rupiah untuk kelas VII dan VIII semester genap.
- SMA/SMALB/Program Paket C
-Rp500 ribu rupiah untuk kelas XII semester genap.
-Rp1 juta rupiah untuk kelas X dan XI semester genap
Jadwal Pencairan PIP 2024
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dibagi menjadi tiga tahap untuk memastikan bantuan pendidikan dapat diterima siswa secara tepat waktu, berikut dibawah ini alokasi Juli hingga Agustus untuk pencairan Dana PIP 2024:
Tahap 1: Februari hingga April 2024
Tahap 2: Mei hingga September 2024
Tahap 3: Oktober hingga Desember 2024
Untuk menerima bantuan PIP, peserta didik harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Korban bencana alam.
5. Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
6. Mengalami gangguan fisik.
7. Korban musibah.
8. Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
9. Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya alokasi bansos yang terencana dengan baik seperti PKH, BPNT, dan PIP, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dukungan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan ini menjadi salah satu upaya penting pemerintah dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Penting bagi penerima bantuan untuk mengikuti prosedur dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal. (mia/bas)
Editor : Baskoro Septiadi