Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPDB Jateng, 1.165 Calon Siswa Lakukan Konsultasi Lewat Call Center

Khafifah Arini Putri • Kamis, 13 Juni 2024 | 16:48 WIB
Calon Peserta  Didik (CPD) didampingi orang tua melakukan konsultasi ke Posko Aduan di Kantor Disdik Jateng.
Calon Peserta Didik (CPD) didampingi orang tua melakukan konsultasi ke Posko Aduan di Kantor Disdik Jateng.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Hari kedua pembuatan akun dan verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah menerima 1.165 aduan dari calon peserta didik (CPD) melalui call center.

 Baca Juga: Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas PPDB SMA/SMK di Jateng Dimulai Hari Ini, Jalur Zonasi Syarat Domisi KK Minimal Tiga Tahun

Wakil Ketua III Panitia PPDB Disdikbud Jateng Sunarto menyampaikan Disdikbud Jateng telah membuka posko aduan.

Bagi CPD yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi dapat datang langsung ke Kantor Disdikbud Jateng atau bisa bertanya melalui call center yang telah tersedia.

Berdasarkan data yang masuk hingga hari kedua pukul 16.20, sebanyak 1.165 CPD telah melakukan konsultasi melalui call center. Tidak hanya melalui pesan, CPD juga bisa melakukan panggilan telepon atau video call

“Setiap cabdin (cabang dinas) ada call center. Yang masuk ke call center Disdik sampai saat ini 1.165 nomor Whatsapp yang menghubungi,” jelas Sunarto saat ditemui di Kantornya, Rabu (12/6).

 Baca Juga: PPDB di SMAN 1 Salatiga, Banyak Akun Peserta yang Ditolak saat Verifikasi, Ini Penyebabnya

Ia menambahkan dari jumlah tersebut, kebanyakan CPD bertanya mengenai hal teknis. Mereka melaksanakan konsultasi berkenaan dengan pengajuan akun.

“Substansinya terkait teknis pengajuan akun, karena saat ini masih di linimasa pendaftaran akun. Mulia dari minta diajukan ulang, nggak bisa masuk ke akun. Jadi sifatnya hanya konsultasi saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut dari jumlah itu, kata dia belum ada yang bertanya mengenai peraturan baru berkenaan dengan syarat Kartu Keluarga (KK) dengan minimal domisili tiga tahun.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

“Belum ada yang menyampaikan keluhan (KK minimal domisili tiga tahun), tapi mereka lebih mengajukan pertanyaan melakukan pengajuan akun, menentukan jalur, dan cara perpindahan jalur,” tegasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di Posko Aduan PPDB Disdikbud Jateng. Para CPD berserta orang tua silih berganti masuk ke ruang Aula.

Mereka berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi ketika melakukan pengajuan akun hingga verifikasi berkas.

 Baca Juga: Cara Membuat Akun PPDB Pengajuan Daftar Sekolah SMA/SMK di Jawa Tengah, Berikut Link Demo Website dan Aktivasinya

Salah satu orang tua, Danirahma mengaku datang langsung ke posko aduan karena bingung menentukan serta mengupload sertifikat ke dalam sistem.

“Bingung menentukan sertifikat yang harus dimasukkan itu yang mana. Dan di uploadnya kemana. Karena itu kita datang ke sini,” ungkapnya. (kap/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Call Center #Verifikasi Berkas #Disdikbud Jateng #calon peserta didik #pengajuan akun #Posko Aduan #aduan #kendala #PPDB