Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kominfo Kembali Ingatkan Aturan Rating Usia Publisher Game, KPAI Buka Suara

Aris Hariyanto • Sabtu, 20 April 2024 | 23:14 WIB
Kominfo
Kominfo

RADARSEMARANG.ID - Kominfo Indonesia kembali menegaskan pentingnya aturan rating usia bagi para penerbit game.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia belum lama ini.

Menurut Kominfo, jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, mengungkapkan bahwa ini adalah langkah yang tegas dalam menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut yang merujuk pada Pasal 6.

Menurut Usman, di Pasal 6 disebutkan bahwa penerbit, pembuat, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi secara mandiri.

Sebagai contoh, terdapat klasifikasi usia 6+, 13+, dan lainnya, di mana setiap klasifikasi memiliki batasan konten yang berbeda.

Sedangkan rating usia tertentu tidak boleh menampilkan unsur atau konten kekerasan di dalamnya.

Jika ada pelanggaran rating usia, Kemkominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses atau pemblokiran permainan.

Kemkominfo juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas bermain game anak-anak.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengemukakan pendapatnya mengenai adanya game online yang dianggap berdampak buruk bagi anak-anak.

KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak negatif tersebut.

Komisioner KPAI, Kawiyan memaparkan "Pemerintah, khususnya Kemkominfo, seharusnya segera mengambil langkah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan game online oleh anak-anak, terutama game online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas”.

"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online," imbuh Kawiyan.

Menurut KPAI, hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pelaku industri game untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam konteks yang luas.

Konsistensi dalam menjaga konten yang sesuai dengan rating usia penting untuk menciptakan lingkungan game yang aman dan positif, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap dampak negatif dari konten game yang tidak sesuai.

Editor : Baskoro Septiadi
#KPAI #batas rating usia publisher game #Publisher Game #aturan kominfo batas rating usia publisher game #publisher game kena sanksi kominfo #Kominfo #Kominfo berikan sanksi publisher game #Menkominfo