Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kapan Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024? Ada Promo Diskon 10 Persen PKB, Begini Syaratnya

Baskoro Septiadi • Jumat, 19 April 2024 | 16:24 WIB
Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB.

Sementara untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tercatat saat ini hanya Aceh yang masa berlakunya paling lama sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Bapenda Provinsi Jabar mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasan Lengkap, Persyaratan dan Tata Caranya

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;

– e-KTP atas nama pribadi;

– BPKB, STNK dan SKKP asli;

– Membawa kendaraan untuk cek fisik;

– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Segera manfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan bermotor ini. (bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pajak Kendaraan Bermotor #diskon