Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Warganet Gempar! Nadiem Makarim Cabut Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Aris Hariyanto • Rabu, 3 April 2024 | 19:08 WIB
Hasduk Pramuka.
Hasduk Pramuka.

RADARSEMARANG.ID - Sebuah kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengguncang jagat maya.

Pasalnya, kegiatan Pramuka, yang selama ini dikenal sebagai sarana pembentukan karakter dan kedisiplinan, kini menjadi pilihan bebas bagi siswa.

Selanjutnya, Menteri Nadiem Makarim mengumumkan pencabutan status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tersebut telah memicu perdebatan sengit di antara netizen.

Keputusan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah maju menuju pendidikan yang lebih inklusif dan demokratis.

Namun, tidak sedikit yang merasa kehilangan atas hilangnya tradisi yang telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Berbagai tanggapan pun bermunculan di media sosial. Dukungan dan kritik berseliweran, mencerminkan keragaman pandangan masyarakat terhadap peran ekstrakurikuler dalam pendidikan.

Salah seorang warganet mengatakan “Pramuka itu supaya anak Lebih mengenal alam, krn saat ini kita disuguhi oleh elektronik. Alam juga lah yg membuat kita supaya tau dan mengenal diri kita”.

“Bentar lagi ada aturan mata pelajran bisa dimasukan keranjang dan di CO,” ucap warganet lainnya.

“Padahal Pramuka banyak positif nya drpd negatif nya,” ungkap warganet.

“Mentri tukang rubah" aturan Mulu ini mh,” tulis akun @hambayg*****.

“Salah pilih mentri yaa gini jadinya. Bukan ahlinya pendidikan ditaruh dipendidikan. Kacau negaraku,” tulis akun @rian****.

Sementara itu, kebijakan ini juga menimbulkan polemik di kalangan anggota DPR dan masyarakat luas.

Seorang dosen psikologi mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang tidak rasional, mengingat manfaat Pramuka dalam mencetak calon pemimpin masa depan.

Di sisi lain, Kwarnas Pramuka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pembangunan karakter bangsa.

Berdasarkan informasinya, peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024 kemarin.

Editor : Baskoro Septiadi
#Ektrakurikuler #reaksi netizen #Nadiem Makarim #pendidikan indonesia #warganet #Kebijakan Pendidikan #KEBIJAKAN #PRAMUKA #menteri pendidikan