Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ramai Tagar #BebaskanDaniel, Aktivis Mantan Dosen Untag yang Dipenjara Gara-gara Mengkritik Tambak Ilegal

Aby Genta Putra Prasetya • Rabu, 3 April 2024 | 19:08 WIB
Sosok Daniel Frits, mantan dosen yang dipenjara karena menolak kerusakan lingkungan
Sosok Daniel Frits, mantan dosen yang dipenjara karena menolak kerusakan lingkungan

RADARSEMARANG.ID - Lewat tagar #BebaskanDaniel , warganet dan aktivis sedang berupaya untuk membebaskan Daniel Frits Tingkilisan.

Daniel merupakan aktivis lingkungan yang juga merupakan mantan dosen yang juga pernah mengajar di Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang.

Ia merupakan orang yang vokal dan aktif turut serta menyuarakan keresahan warga terhadap kegiatan tambak ilegal di pulau Karimun Jawa.

Karimun Jawa sendiri merupakan sebuah pulau yang terletak di utara Pulau Jawa dengan luas kurang lebih 1.500 hektare.

Pulau ini menjadi salah satu pesona wisata di Jawa Tengah dikarenakan keindahan alamnya yang memanjakan mata.

Bahkan pulau ini mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai cagar biofer yang menampung lebih dari 400 jenis spesies biota laut.

Naasnya, keindahan alam pulau ini tidak menjaminnya dari kerusakan yang disebabkan oleh kerakusan manusia mengeruk dan merusak alam demi ego dan ekonominya sendiri.

Pulau Karimun Jawa mengalami berbagai ancaman kerusakan alam, salah satunya abrasi akibat pengalihfungsian kawasan mangrove menjadi pertambakan udang.

Selain hal tersebut, warga Karimun Jawa juga banyak yang terkena dampak negatif dari tambak-tambak udang ilegal ini.

Dari segi kerugian fisik banyak warga yang mengalami sakit gatal, sedangkan sisi ekonominya, warga mengalami kerugian finansial karena gagal panen Ikan Kerapu dan rumput laut yang menjadi komoditas setempat.

Hal-hal tersebut menyebabkan banyak warga yang merasa perlu melakukan aksi langsung dan penolakan terhadap aktivitas tambak ilegal yang juga merusak lingkungan Karimun Jawa.

Salah satu yang vokal menyuarakan kritiknya adalah Daniel, melalui akun Facebook pribadinya, Daniel memposting keberatannya dalam penanganan tambak udang yang merusak lingkungan.

Baca Juga: Cerita Dua Aktivis HAM Asal Swedia Dicekal saat Akan ke Semarang, Visa Tiba-Tiba Dibatalkan dan Dideportasi

Selama menjalani proses pemeriksaan ini, Daniel mengaku telah mendapat dukungan dari berbagai pihak. “Ada 173 tanda tangan dari masyarakat sekaligus warga negara asing yang mendukung saya serta keberlangsungan lingkungan Karimunjawa,” kata Daniel dilansir Radar Kudus.

Penangkapan Daniel disebut bertentangan dengan Pasal 66 UU. No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut berbunyi " setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata"

Daniel sendiri didakwa atas tindak pencemaran nama baik dan terancam ditahan selama 10 bulan lamanya, kini para aktivis dan warga Karimun Jawa beramai-ramai menggunakan hastag #BebaskanDaniel sebagai bentuk tuntutan terhadap pihak aparat dan solidaritas untuk membebaskan kawan seperjuangannya.

Editor : Baskoro Septiadi
#daniel #Aktivis #jepara #Untag #dipenjara #mantan dosen #karimun jawa