RADARSEMARANG.ID - Gempa bumi yang mengguncang Tuban, Jawa Timur dirasakan hingga Kota Semarang pada Jumat (22/3).
Diketahui gempa beberapa kali terjadi dengan kekuatan 6,0 Magnitudo pada Siang hari, namun gempa susulan terjadi dengan kekuatan 6,5 SR.
Namun dibalik setiap berita Gempa yang terjadi, mungkin muncul pertanyaan adanya perbedaan penggunaan satuan Skala Richter dan Magnitudo.
Kebanyakan orang menganggap kedua skala ini sama, namun pada dasarnya memiliki perbedaan.
Secara umum, Magnitudo merupakan ukuran besar kecilnya getaran tanah. Skala ini didasarkan pada getaran tanah saat terjadi gempa.
Adapun skala Richter adalah ukuran kekuatan gempa berdasarkan energi yang dilepaskan.
Skala Richter menggunakan amplitudo, simpangan terjauh dari titik keseimbangan getaran.
Untuk lebih detalinya, Berikut Perbedaan Skala Richter dan Magnitudo dalam mengukur kekuatan gempa :
Dikutip dari buku Geografi Lingkungan: Sebuah Introduksi (2013) oleh I Gusti Bagus Arjana, magnitudo adalah ukuran besar kecilnya getaran tanah.
Kian besar getaran tanahnya, makin tinggi pula angka magnitudonya. Dengan demikian, skala magnitudo didasarkan pada getaran tanah ketika gempa terjadi.
Sementara itu, dilansir dari buku 4 Bencana Geologi yang Paling Mematikan (2017) oleh Kartono Tjandra, Skala Richter adalah ukuran kekuatan gempa berdasarkan energi yang dilepaskan (energy released).
Perlu diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak lagi menggunakan SR (skala richter) dalam perhitungan kekuatan gempa sejak 2018.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa.
Sebab, skala magnitudo dihitung berdasarkan sensor frekuensi getaran tanah saat gempa berlangsung.
Sehingga keakuratannya lebih tinggi dibanding skala Richter.
Gempa yang terjadi di Tuban sendiri menurut Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG tidak berpotensi Tsunami.
Editor : Baskoro Septiadi