RADARSEMARANG.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) menjadi program yang cukup dinanti-nanti oleh masyarakat.
Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 tahun.
Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa.
Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.
Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan.
Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Di tahun 2024 ini salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak adalah Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Pemda melalui akun Instagram resmi samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi).
"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu, dikutip (4/3/2024)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Di luar itu Pemprov Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.
Demikian daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024. (bas)
Editor : Baskoro Septiadi