RADARSEMARANG.ID - Pemerintah telah mengumumkan pencarian THR ASN dan Pensiunan akan dimulai tanggal 22 Maret 2024.
Data tersebut berkesuaian dengan ketentuan pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR PNS dan Pensiunan.
PP tersebut juga mengatur mengenai pemberian THR dan gaji 13, baik kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dalam PP tersebut.
Diberikannya THR dan gaji 13 kepada mereka yang berhak merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka selama ini dalam membantu memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal lain, pemberian THR dan gaji 13 adalah merupakan upaya untuk mempertahankan daya beli dan daya hidup kepada masyarakat melalui belanja yang dilakukan oleh ASN, Pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Meskipun sama-sama bonus tambahan dari negara untuk PNS di luar gaji bulanan, THR dan gaji ke-13 berbeda.
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
Bonus ini dibayarkan setiap tahun menjelang hari raya.
Umumnya, pencairan THR paling cepat H-10 Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Adapun komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Jika THR dibayarkan jelang raya raya keagamaan, gaji ke-13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru.
Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan Juli-Agustus.
Gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS.
Bonus ini ditujukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Adapun komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Editor : Baskoro Septiadi