RADARSEMARANG.ID, Semarang – Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah bisa mendaftarkan diri secara independen. Syaratnya, wajib membawa 1,8 juta dukungan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kpujateng.
Waktu pemenuhan persyaratan bagi calon yang hendak maju lewat jalur perseorangan dimulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyampaikan syarat-syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Provinsi Jawa Tengah.
Salah satunya dengan menyerahkan bukti dukungan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Tengah pada Pemilu 2024.
Diketahui DPT di Jateng pada Pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 jiwa.
Sehingga pendaftar yang ingin maju melalui jalur perseorangan setidaknya harus mmengumpulkan 1.838.811 dukungan.
“Betul (1,8 juta), yang tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Paulus saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (19/3).
Lebih lanjut, Paulus menyebut pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK).
Kemudian lampiran FC KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
“Dukungan tersebut berupa tanda tangan dukungan pada form yang diatur serta fotocopy KTP-el,” imbuhnya.
Pendukung cagub-cawagub yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat.
Maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Setelah semua terkumpul, syarat dan dukungan itu akan diverifikasi.
“Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual,” pungkasnya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi