RADARSEMARANG.ID - Tak seperti wilayah lain yang melarang tempat-tempat seperti usaha karaoke untuk tutup saat bulan Ramadhan.
Bupati Karawang, Aep Syaipuloh membuat kebijakan yang cukup menghebohkan, ia tak melarang rakyat Karawang untuk menutup usaha karaoke di saat bulan puasa.
Menurut Bupati, dibukanya usaha karaoke tentunya bukan tanpa syarat, para pengusaha karaoke tidak dihimbau untuk menutup usahanya pada hari ketiga ramadhan dan dua hari menjelang lebaran.
Yang unik, dalam menjalankan usahanya para LC atau Ladies Companion harus mengenakan pakaian yang santun dan pemilik usaha tidak diperkenankan menjual berbagai jenis dan bentuk minuman beralkohol.
Syarat lain yakni setiap usaha karaoke dibatasi jam kerjanya menjadi pukul 21.00 - 24.00 WIB saja selama ramadhan.
Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/ Satpol PP tentang himbauan selala Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat Edaran himbauan tersebut ditujukan kepada Para pengusaha, Pengelola diskotik, Karaoke Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP ini atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Surat Edaran ini berisi :
1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;
c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras.
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M.
4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau
benda lain yang meyerupai bahan peledak.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).
Selama bulan Ramadhan 1445H/2024M Satpol PP dan aparat terkait akan melaksanakan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini dan melakukan tindakan apabila menemukan adanya pelanggaran.
Editor : Baskoro Septiadi