Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ramai Rencana Kemenag Mau Buka KUA untuk Semua Agama, Begini Kata Kepala KUA Semarang Tengah

Figur Ronggo Wassalim • Jumat, 1 Maret 2024 | 22:28 WIB

Kepala KUA Semarang Tengah, Basori. FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
Kepala KUA Semarang Tengah, Basori. FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rencana Kemenag untuk membuka Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikah semua agama tengah ramai diperbincangkan. Termasuk di Semarang.

Di Semarang Tengah merupakan jantung Kota Semarang yang memiliki banyak etnis. Begini penjelasan Kepala KUA Semarang Tengah.

Kepala KUA Semarang Tengah, Basori menjelaskan regulasi saat ini mengacu pada UU Nomor 9 tahun 1975 yang merupakan penjelasakan UU Nomor 1 tahun 1974.

"Di UU tersebut menjelaskan pernikahan yang muslim di KUA, sedangkan non muslim itu di Pencatatan Sipil," katanya.

Jika memang wacana pencatatan pernikahan bagi semua agama di KUA, maka merubah regulasinya. "Yang jelas harus mengatur regulasinya dulu," katanya.

Selama ini, di KUA tidak hanya sekedar mencatat pernikahan saja. Tetapi KUA memastikan pihak yang menjalani untuk menikah.

Seperti umurnya cukup, tidak ada halangan untuk menikah, secara adiministratif memenuhi syarat.

"Ada juga hal-hal yang menghalangi secara teknis harus meneliti, seperti menentukan wali itu kan rumit, bapaknya ada tapi tidak diketahui keberadaannya, wali adhol, walinya gila, dan masih banyak lainnya. Itu harus kajiannya," katanya.

Selain itu, latar belakang pendidikan yang notabene Agama Islam para penghulu dan Kepala KUA harus mengetahui dan menentukan.

"Kalau saya mengurusi non muslim, kan saya tidak tahu ada halangan untuk menikah. Kan kalau di Islam juga ada rodhoah, musyaharoh, dan itu sangat detail," ujarnya.

Ketika saya harus mengurus orang non muslim menikah, kata dia, harus ada sumber daya manusia lainnya sesuai agama.

"Meskipun, selama ini pencatatan sipil melayani bagi non muslim itu hanya mencatat saja, atau memenuhi syaratnya bagaimana," katanya.

KUA juga mengawasi dan memastikan memenuhi syarat ritual pernikahan bagi umat Islam. "Kalau ada surat pengantar gereja, kita hanya mencatat saja saya belum tahu. Ini masih butuh waktu lama," ujarnya.

Semarang Tengah merupakan jantung kota yang banyak etnis dan beraneka ragam agamanya. "Paling beragam di Semarang Tengah," ujarnya.

Di sisi lain, bagi non muslim diuntungkan. Karena sebelumnya harus di catatan sipil yang hanya tingkat Kabupaten/Kota, tidak tingkat Kecamatan.

"Kalau kecamatannya dengan tingkat kota jauh, maka lebih menguntungkan. Di Kota Semarang ini kan paling jauh di Mangkang dan daerah Mijen, coba dibayangkan di luar daerah dan luar Jawa kan jauh di tingkat kabupaten/kota ke kecamatan," katanya.

Lebuh lanjut, KUA sebagai tempat nikah semua agama butuh persiapan dan regulasi yang matang.

"Kalau kita sih mengikut saja, kalau SDM non muslim Kemenag diturunkan ke KUA, kita malah lebih dimudahkan, tetapi kalau tidak ada SDM nya, kita yang mempersiapkan diri dan perlu belajar lagi," katanya.

Kalau hanya mencatat saja, kata dia, itu mudah. Tetapi, pencatatan ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Saya yakin, kalau semua agama jika ada ikatan perkawinan itu tidak boleh nikah lagi. Kita masih meraba-raba, bagaimana regulasi ini terealisasi," ujarnya. (fgr/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kua #Agama #KEMENAG