RADARSEMARANG.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Perpres tersebut diketahui untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang dikenal dengan sebutan Publisher Rights.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Publisher Rights untuk menjaga kualitas jurnalisme.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kemajuan Indonesia, dan menghindari konten negatif.
Meski demikian, keputusan Jokowi mengesahkan Publisher Rights mendapat tanggapan dari Meta, pemilik Facebook dan Instagram.
Dalam keterangan resminya, pihak Meta memahami tentang kewajiban pembayaran ke para penerbit berita secara sukarela.
Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel belum lama ini.
Rafael mengatakan “Setelah berdiskusi beberapa kali dengan pemangku kebijakan, kami menyadari bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami setelah beberapa kali konsultasi”.
Meta tetap menghargai kebijakan pemerintah meskipun belum ada pernyataan resmi kesanggupan mereka untuk bekerja sama, atau membayar penerbit berita di masa mendatang.
Perusahaan tersebut juga menjelaskan bahwa penerbit berita atau media sering memilih platform mereka degan sukarela untuk menyebarkan informasi.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Facebook, menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen penayangan organik tautan artikel berasal dari penerbit berita, bukan unggahan dari Meta.
Sikap Meta ini kemungkinan diduga terpengaruh oleh kerjasama dengan penerbit berita di Indonesia, seperti program verifikasi fakta dan peluncuran saluran WhatsApp.
Sementara itu, pengesahan Publisher Rights ini juga mendapat respon dari Google.
Pihak Google diketahui mengungkapkan niatnya untuk memahami konten mereka sebelum memberikan respons lebih lanjut.
Saat ini, Google sedang mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap kemitraan mereka dengan perusahaan media.
Aturan tentang Publisher Rights ini rencananya akan diberlakukan pada Oktober tahun ini.
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan kerja sama secara adil dan memberikan kerangka hukum yang jelas antara pihak pers dan platform digital.
Selain itu, Indonesia berharap dapat menciptakan ekosistem media yang sehat dan adaptif di era digital melalui regulasi Publisher Rights ini.
Editor : Baskoro Septiadi