Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Metode Sainte Lague! Begini Cara Hitung Kursi Legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota/Kabupaten

Dhinar Sasongko • Sabtu, 17 Februari 2024 | 15:46 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Tidak banyak masyarakat yang memahami bagaimana menghitung perolehan kursi DPR RI, DPRD Propinsi maupun kota/kabupaten.

Penghitungan mulai tahun 2019 lalu, KPU menggunakan metode Sainte Lague. Yakni pembagi dengan bilangan ganjil. 1.3.5.7 dan seterusnya.

Bagaimana itu? Jadi intinya jumlah suara partai semua akan diadu. Semua perolehan tiap partai dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1. Yang terbanyak bakal mendapatkan kursi.

Bagi partai yang sudah mendapat kursi, perolehan suara akan dibagi bilangan ganjil berikutnya yakni 3.

Sementara yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi 1. Hasilnya kembali diadu. Terbanyak akan mendapatkan kursi kedua.

Demikian seterusnya sampai habis jatah kursi ditiap daerah pemilihan.
Simulasi perhitungan perolehan kursi :

Misalnya satu dapil memiliki jatah lima kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:
Partai A mendapat 33.000 suara
Partai B mendapat 25.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 10.000 suara
Partai E mendapat 6.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

• Partai A: 33.000 dibagi 1 = 33.000
• Partai B: 25.000 dibagi 1 = 25.000
• Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
• Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000
• Partai E: 6.000 dibagi 1 = 6.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 33.000 suara

2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Sedang yang belum tetap dibagi 1

Partai A: 33.000 dibagi 3 = 11.000
• Partai B: 25.000 dibagi 1 = 25.000
• Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
• Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000
• Partai E: 6.000 dibagi 1 = 6.000
Pada hitungan kedua ini. Partai B mendapatkan kursi kedua.

3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B sudah mendapatkan kursi pembagian pertama. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Sedang yang belum tetap dibagi 1

Partai A: 33.000 dibagi 3 = 11.000
• Partai B: 25.000 dibagi 3 = 8.333
• Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
• Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000
• Partai E: 6.000 dibagi 1 = 6.000
Dan dalam hitungan ini, partai C tertinggi sehingga kursi ketiga diperoleh partai C.

4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B dan C sudah mendapatkan kursi pembagian pertama. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Sedang yang belum tetap dibagi 1

Partai A: 33.000 dibagi 3 = 11.000
• Partai B: 25.000 dibagi 3 = 8.333
• Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.667
• Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000
• Partai E: 6.000 dibagi 1 = 6.000
Dan dalam hitungan ini, partai A paling tinggi sehingga kursi keempat diperoleh lagi partai A.

5.Cara menentukan kursi kelima
Partai A, B dan C sudah mendapatkan kursi. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka ganjil selanjutnya. Sedang yang belum tetap dibagi 1

Partai A: 33.000 dibagi 5 = 6.600
• Partai B: 25.000 dibagi 3 = 8.333
• Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.667
• Partai D: 10.000 dibagi 1 = 10.000
• Partai E: 6.000 dibagi 1 = 6.000
Dan dalam hitungan ini, suara terbanyak dimiliki partai D dengan 10.000 suara. Maka partai D mendapat kursi terakhir.
Sehingga perolehannya partai A 2 kursi, partai B, Cdan D masing-masing 1 kursi.

Editor : Agus AP
#Cara Hitung Kursi Legislatif #Metode Sainte Lague #kursi dpr