RADARSEMARANG.ID - Viral video sebuah hajatan yang dilakukan ditengah antara dua jalur rel kereta api aktif dikawasan Tanjung Priok, Jakarta.
Sebenarnya melakukan kegiatan disekitar rel kereta api termasuk ilegal dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Menurut postingan website kai.id, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Aktivitas melakukan hajatan di dekat rel ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Joni.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
"Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni.
Sebelumnya dalam kasus hajatan viral, dilansir dari postingan akun @jalur5 terlihat tenda hajatan yang didirikan di tengah dua jalur kereta api.
Dalam video juga terlihat ada dua kereta api yang melintas di jalur tersebut, dimana ada hajatan warga yang dilakukan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menanggapi kegiatan hajatan yang digelar di tengah-tengah perlintasan rel kereta api dikawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan alasan pihaknya tidak memberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga sendiri.
Karena itu, pihak KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.
Editor : Baskoro Septiadi