Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPU Buka Suara Terkait Ucapan Jokowi yang Ingin Berkampanye di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Aris Hariyanto • Jumat, 26 Januari 2024 | 03:55 WIB
Gedung KPU.
Gedung KPU.

RADARSEMARANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial.

Dalam ucapannya, Jokowi mengatakan bahwa, kepala negara diperbolehkan berpihak dan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Meski demikian, KPU menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kampanya Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, seorang pejabat negara seperti menteri yang ingin ikut berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada presiden

Oleh karena itu, jika Jokowi ingin cuti untuk berkampanye, dia harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri karena hanya ada satu presiden.

Hasyim menjelaskan bahwa selama ini beberapa menteri yang berkampanye telah mengajukan cuti kepada presiden.

Jokowi juga telah mengeluarkan surat izin cuti yang juga diserahkan ke KPU.

Hasyim dikabarkan membela Jokowi terkait pernyataan kontroversial yang menurutnya tidak perlu dipermasalahkan.

Menurut Hasyim, Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hasyim mengatakan “Dia (Jokowi) kan mengajukan cuti (apabila ingin berkampanye). Iya (ajukan cuti ke diri sendiri), kan presiden cuma satu”.

Hasyim juga menolak untuk menanggapi kelompok masyarakat yang menganggap pernyataan presiden tersebut.

Hal itu dikarenakan dapat memicu kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, tugas KPU hanya memastikan bahwa peserta pemilu mematuhi ketentuan hukum.

Jika presiden ikut berkampanye, pengawasan akan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan KPU.

Editor : Baskoro Septiadi
#Pemilu 2024 #pilpres #bawaslu #Jokowi #KPU