RADARSEMARANG.ID, Semarang - Direktur Kelembagaan Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Dr. Lukman menyebut saat ini ada 4.356 perguruan tinggi di Indonesia, sebanyak 1.501 kurang sehat. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum memiliki akreditasi diminta untuk melakukan penggabungan atau merger kampus.
"Saat ini dari data kami banyak sekali perguruan tinggi 4.356 di Indonesia ada perguruan tingginya banyak tapi kurang sehat," ungkap Lukman usai menghadiri acara Brayat Agung Pendidikan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI.
Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah diluncurkan pada akhir tahun lalu.
Namun diseminasi kebijakan tersebut dipandang perlu agar tersampaikan secara lebih komprehensif. Khususnya pemahaman yang utuh terhadap transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Karena itu selain bergabung dengan PTS yang lebih mapan, juga bisa membentuk institut baru dengan penyatuan antar kampus. PTS yang tidak segera mengambil sikap terancam dicabut izin operasionalnya oleh otoritas pendidikan tinggi.
"Oleh karena itu dengan adanya ketentuan yang baru ini kita berharap kita akan menggabungkan menyatukan perguruan tinggi perguruan tinggi yang kurang sehat bisa menjadi lebih kuat melalui program merger, itu yang kita harapkan," tegasnya.
Baca Juga: Solusi Atasi Kekurangan Tenaga Dokter, 12 Kampus Buka FK Baru, Mana Saja?
Ia menambahkan selama tiga tahun terakhir pihaknya berhasil menggabungkan 789 perguruan tinggi, menjadi 202 perguruan tinggi.
Targetnya tahun ini ada 270 perguruan tinggi yang melakukan merger kampus.
"Target kami tahun ini ada sekitar 270 yang akan kita merger," akunya.
Lebih lanjut kata dia perguruan tinggi setiap tahunnya perlu bertransformasi. Baik dari segi pembelajaran juga akreditasi agar menjadi unggul. Seperti adanya Pandemi Covid 19, lembaga pendidikan harus melakukan perubahan yang cepat.
Misalnya dari pembelajaran luring menjadi daring. Setelah Covid-19 mereda maka kembali bertatap muka. Sehingga beberapa hal harus menjadi disesuaikan dengan arah transformasi tersebut.
"Sehingga standar nasional tingkat perguruan tinggi pun bisa kita sesuaikan. Saat ini kita buat standarnya fleksibel contohnya setiap prodi bisa resources sharing, dosen juga tidak berbasis prodi homebasenya tapi berbasis perguruan tinggi," imbuhnya.
Dengan demikian, akreditasi perguruan tinggi pun harus disesuaikan dengan kondisi yang saat ini berjalan. Sehingga ketika dahulu ada akreditasi unggul, baik sekali, baik, A, B atau C. Sekarang dilakukan penyederhanaan. Yakni terakreditasi atau tidak terakreditasi.
"Kalau ingin berbeda dengan perguruan tinggi lain silahkan akreditasinya ke unggul, kalau memang ingin berbeda lebih lagi silahkan akreditasinya internasional," akunya.
Baca Juga: Disperkim Jateng Bakal Pelototi Pengembang Perumahan Belum Sertifikasi
Sebelumnya Kepala LLDikti VI Bhimo Widyo Andoko juga mendorong 43 PTS di wilayahnya untuk dimerger. Sehingga kedua perguruan tinggi tersebut masih bisa survive dan justru bertambah kuat. Pihaknya pun meminta seluruh PTS untuk berkomitmen tinggi dalam mengawal penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi yang bermutu dan berdaya saing.
“Mari kita Terus Bergerak Bersama menyelesaikan semua kendala yang kita temui, bertransformasi ke arah yang lebih baik, secara khusus terkait dengan Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, dan semoga semua pihak dapat memperoleh hasil yang terbaik," ungkap Bimo. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi