RADARSEMARANG.ID - Belum lama ini, Ordal (orang dalam) menjadi topik perbincangan di media sosial dalam panasnya debat calon presiden.
Perbincangan tentang Ordal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang menyoroti Gibran Rakabuming secara mulus maju sebagai cawapres Prabowo.
Menurut kalangan pakar politik, hal yang demikian disebut sebagai fenomena Ordal (orang dalam) dan hilangnya meritokrasi.
Menurut Ketua Indonesia Memanggil (IM57+), Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum.
Hal itu dikarenakan mereka sering kali menjadi negosiator dalam tawar menawar sebuah komoditi yang dinamakan kekuasaan dan kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Praswad pada Kamis (14/12) yang dilansir dari JawaPos.com.
Selanjutnya, Praswad Nugraha menyatakan bahwa praktek orang dalam telah menjadi rahasia umum yang merusak demokrasi.
Situasi ini semakin memburuk dengan melemahnya lembaga pengawas hukum, HAM, dan anti korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ditangkapnya Ketua KPK, Firli Bahuri atas dugaan pemerasan.
Kemudian tentang masalah hukum, HAM, serta pemberantasan korupsi, menurut Praswad hanya dianggap materi debat semata.
“Saat kampanye, isu pemberantasan korupsi dan penguatan KPK hanya menjadi barang dagangan dan pemanis pencitraan dari para kandidat,” ungkap Praswad.
Meskipun begitu, ia tetap berharap agar para calon memiliki tekad yang kuat dalam memberantas korupsi.
Kemudian Praswad berpendapat bahwa, KPK perlu diperkuat kembali dengan Perppu UU KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002, agar menjadi lembaga penegak hukum yang independen seperti sebelumnya.
Ia mengungkapkan “Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi”.
Sementara itu, menurut A Bakir Ihsan, seorang pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengungkapkan bahwa keberadaan orang dalam dalam sistem politik dan kehidupan bernegara dapat diibaratkan sebagai benalu.
Keberadaan Ordal dapat menghancurkan prinsip meritokrasi dengan tidak memberikan kesempatan yang sama dan kesetaraan bagi semua orang.
Bakir mengatakan “Orang dalam itu benalu yang bisa membunuh meritokrasi. Meritokrasi tidak mengenal orang dalam atau orang luar”.
“Ia tegak lurus dengan menempatkan kapasitas, kualitas, kapabilitas, dan integritas sebagai standar baku untuk terbangunnya sistem dalam beragam ranahnya, terlebih dalam sistem demokrasi,” lanjut ucap Bakir pada Kamis (14/12) di Jakarta.
Selanjutnya Bakir berpendapat bahwa meritokrasi akan berdiri tegak jika demokrasi benar-benar menjadikan kesetaraan sebagai landasannya, namun Ordal yang menjadi penyebab hancurnya equality tersebut.
Di samping itu, salah satu akibat yang merugikan dari dominasi orang dalam dalam sistem politik adalah merebaknya kasus korupsi yang beredar.
Kemudian, Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz berpendapat bahwa, nepotisme dan keberadaan orang dalam akan mengganggu demokrasi.
Kahfi menjelaskan “Karena orang dalam itu bentuk deviasi dari sistem yang seharusnya, sebagaimana korupsi bentuk penyimpangan dari mekanisme yang seharusnya. Mereka adalah sisi gelap birokrasi”.
“Tentu dalam demokrasi semua memiliki kesempatan yang setara. Ini tentu harus jadi nilai yang dipegang tiap pejabat publik sebagai "forbearance" atau penahan nafsu dalam menjaga demokrasi. Termasuk juga nepotisme dan fenomena ordal,” imbuh Kahfi.
Meskipun tidak ada peraturan yang kaku, penting untuk tetap memegang teguh nilai-nilai demokrasi, terutama semangat meritokrasi.
Selain itu, menurut pandangan Kahfi, keberadaan praktik nepotisme juga menjadi hambatan dalam upaya memberantas korupsi.
Sebab, tindakan korupsi mengikut dengannya juga kolusi dan nepotisme. Ini juga jadi alasan utama mengapa reformasi menghendaki hilangnya KKN,” tegas Kahfi. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi