RADARSEMARANG.ID - Korlantas Polri telah mengembangkan sebuah sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone.
Sistem (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE drone merupakan teknologi yang dikembangkan oleh kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas dari udara.
Ditlantas Polda Jateng telah melakukan uji coba ETLE drone atau tilang elektronik dengan memakai drone di beberapa wilayah belum lama ini.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, dikabarkan ETLE drone ini akan dikembangkan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Menurutnya, cara kerja drone ETLE hampir sama dengan ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan, ETLE drone diterbangkan oleh pilot drone menuju ke atas tepat persimpangan jalan yang dikendalikan oleh pilot (petugas polisi).
Selanjutnya, pilot hanya cukup melihat monitor kamera pada alat pengendali yang di operasikannya.
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera pada drone dapat memperbesar (zoom) hingga terlihat dengan jelas.
Kemudian, hasil tangkapan mode capture akan menjadi bukti tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas oleh pengendara tersebut.
ETLE drone memiliki keunggulan dalam kemampuannya untuk mencapai lokasi yang tidak dapat dicapai oleh dua drone lainnya.
Selain itu, ETLE drone juga dapat memberikan detail lebih baik karena kamera dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, kamera drone ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat.
Kemudian, pihaknya menjelaskan bahwa ETLE drone bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya,” ungkap Ditlantas Polda Jateng.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang elektronik dan manual 2023 ini akan menjadi penegakan hukum yang berlaku di seluruh wilayah.
Penerapan ETLE statis dan mobile dinilai belum seratus persen menyasar pengguna roda dua dan roda empat.
“Pelanggaran yang banyak otomatis kita kejar target. Ini Januari tilang manual sudah jalan, ETLE diperluas. Wilayah Jateng ini luas, ada Kabupaten dan kota kecil yang belum tercover,” ucap Agus.
Saat ini, proses penindakan berbasis ETLE drone di Jawa Tengah masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi secara berkala.
Untuk mendukung proses ini, pihak yang berwenang bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melakukan sertifikasi terhadap personel Ditgakkum dan Satlantas di 35 Kabupaten dan Kota.
Sebelumnya, drone ini digunakan sebagai alat pemantau kepadatan lalu lintas untuk mengatasi kemacetan. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi