Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kepala Desa Tlahab Ditahan Polres Temanggung Terkait Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Senilai Rp 450 Juta

Aris Hariyanto • Sabtu, 25 November 2023 | 22:38 WIB
Tersangka IR Kepala Desa Tlahab ditahan Polres Temanggung atas dugaan korupsi dana pembangunan desa.
Tersangka IR Kepala Desa Tlahab ditahan Polres Temanggung atas dugaan korupsi dana pembangunan desa.

RADARSEMARANG.ID, - Kepala Desa Tlahab, Kledung periode 2016-2022, telah ditahan oleh Polres Temanggung karena dugaan kasus korupsi dana pembangunan sarana air bersih.

Dana yang dikorupsi Kepala Desa Tlahab tersebut berasal dari dana desa, dengan nilai sebesar Rp 450 juta pada tahun 2019.

Melansir dari Radar Magelang, dikabarkan bahwa Kepala Desa tersebut berinisial IR (38) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Temanggung Budi Raharjo, pelaksanaan pekerjaan dari bulan September hingga Desember 2019 telah dilakukan sesuai pencairan dana dari Bendahara Desa Tlahab.

Selanjutnya, tersangka mengambil alih peran pelaksana pembangunan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setelah musyawarah desa.

Saat ini, fasilitas air bersih tersebut tidak bisa digunakan karena pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Itu yang mengakibatkan kerugian negara senilai jumlah pembangunan tersebut,” jelas Budi, pada Rabu (22/11/).

Pasalnya, tanah milik tersangka digunakan sebagai lokasi pembangunan sarana air bersih itu. Padahal tanah tersebut sudah dijadikan jaminan di BPR Surya Yudha KPO Kertek, Kabupaten Wonosobo dengan nilai sebesar Rp 350 juta, pada 2017.

Ketika jatuh tempo, tersangka tidak mampu membayarnya. Oleh karena itu, bank memutuskan untuk melakukan lelang, sehingga kepemilikan tanah tersebut berpindah tangan ke orang lain.

Kemudian Budi mengungkapkan, “Tersangka IR menghibahkan tanah pribadi miliknya. Padahal tanah tersebut telah dijadikan jaminan utang di bank pada 2016 sampai 2018. Pada 2022 tanah tersebut sudah dilelang".

“Di atasnya didirikan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih Desa Tlahab tahun anggaran 2019,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, terungkap bahwa aset desa telah hilang dan tidak digunakan dengan baik sampai pekerjaan selesai.

Hal ini menyebabkan warga Tlahab tidak dapat mengalirkan air bersih, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 449.968.712,00.

Selanjutnya, beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak terkait, yang meliputi dokumen-dokumen seperti satu bundel surat perjanjian kredit, dan satu bundel surat permohonan pencairan dana transfer dana desa (DD) ke desa.

Selain itu, diamankan juga satu bangunan bak penampungan air bersih (reservoir) beserta instalasinya, serta satu unit kincir air beserta instalasinya.

Kemudian Kasatreskrim Polres Temanggung Budi Raharjo mengatakan, “Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar”.

Editor : Agus AP
#Tlahab #Dana Pembangunan #Budi Raharjo #Satreskim #Korupsi #Polres Temanggung #Kepala Desa