Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pernyataan MUI Terkait Boikot Daftar Produk Israel: yang Kami Haramkan Bukan Produknya, Tapi Aktivitas Dukungannya

Aris Hariyanto • Jumat, 24 November 2023 | 16:22 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas

RADARSEMARANG.ID, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, mereka tidak pernah merilis daftar produk yang didukung oleh perusahaan Israel.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Jakarta, pada Rabu (15/11).

Menurut Buya Anwar, MUI tidak mengeluarkan Fatwa yang menyatakan produk yang terafiliasi Israel sebagai haram.

Namun, ia menambahkan bahwa MUI mengharamkan tindakan mendukung Israel.

Dilansir dari Radar Banyuwangi, Anwar mengatakan, “Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut”.

“Maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel,” lanjutnya.

Kemudian, Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus dihindari atau diboikot.

Hal tersebut berbeda dengan informasi yang banyak beredar di media sosial saat ini.

Menurut Miftahul Huda, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram terhadap produk-produk Israel.

Dan juga perusahaan yang terafiliasi dengannya, seperti yang sedang banyak diberitakan di internet saat ini.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.

Kemudian, MUI mengimbau agar semua orang, terutama umat Islam, untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Salah satu caranya adalah dengan menghindari transaksi atau menggunakan produk yang diduga terafiliasi dengan negara Israel.

Selanjutnya Anwar menjelaskan, “Tetapi, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka,” ucap Wakil Ketua Umum MUI itu. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#palestina #anwar abbas #MUI #fatwa #Israel #Miftahul Huda #wakil ketua