RADARSEMARANG.ID, - Enam provinsi yang terletak di pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 secara resmi pada Selasa (21/11).
Provinsi-provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Provinsi DI Yogyakarta mencatat kenaikan UMP tertinggi, yaitu sebesar 7,27 persen. Sementara itu, Provinsi Banten memiliki kenaikan UMP terendah, hanya sebesar 2,5 persen.
Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMP di pulau Jawa pada tahun 2024 sekitar 4,48 persen, yang dilansir dari JawaPos.com.
Berikut ini adalah 6 Provinsi di Pulau Jawa dengan kenaikan UMP 2024 dari yang tertinggi hingga terendah;
1. Provinsi DKI Jakarta
Besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381, dengan kenaikan UMP sebesar 3,38 persen atau sekitar Rp 165.583 dari tahun sebelumnya yang berkisar Rp 4,9 juta.
Ketetapan tersebut telah disahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023.
2. Provinsi Banten
Dikutip dari akun Instagram @bantenraya, kenaikan UMP 2024 sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp 66.532, dari sebelumnya Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812.
Kenaikan itu telah disetujui melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287.Huk/2023 yang diterbitkan pada 21 November 2023.
3. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 125.000 atau naik 6,13 persen dari UMP sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan ini, Upah Minium Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @naker_jatim dan ditetapkan oleh Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.
4. DIY Yogyakarta
Menurut laporan dari jogjaprov.go.id, UMP tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115,22, sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
Kenaikan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 384 tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2023.
5. Provinsi Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 3,57 persen atau sekitar Rp 70.824.
Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya adalah Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023.
6. Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan informasi yang dilansir dari jatengprov.go.id, Pemprov Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.036.947.
Dengan demikiian, kenaikan UMP Jawa Tengah sekitar 4,02 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
Penetapan UMP Jawa Tengah 2024 itu dilakukan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 November 2023. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi