Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gubernur Jawa Timur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Naik Sebesar 6,13 Persen, Jumlahnya Segini

Aris Hariyanto • Rabu, 22 November 2023 | 20:42 WIB
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

RADARSEMARANG.ID, - Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengatur tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP) untuk tahun 2024.

Dengan demikian, UMP Jatim pada tahun 2024 naik Rp 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Dalam penjelasannya, kenaikan UMP Tahun 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ia juga mempertimbangkan inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Khofifah menuturkan, “"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," dikutip dari Radar Surabaya.

Dalam peraturan tersebut, Mantan Menteri Sosial itu menambahkan bahwa, penghitungan upah minimum akan menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Khofifah menjelaskan bahwa, dalam menghitung Upah Minimum tahun 2024, semuanya menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dihitung berdasarkan data tersebut.

Selanjutnya, Khofifah menegaskan bahwa peningkatan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen telah diputuskan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," katanya.

Dalam menjelaskan prosesnya, anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur Pekerja mengusulkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar Rp 210.000.

Dengan demikian, usulan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.250.244,30.

Khofifah menegaskan bahwa, penetapan UMP Jatim 2024 telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

Seluruh aspirasi dari pengusaha dan pekerja telah diperhatikan dengan baik dalam proses tersebut.

Dalam satu kesempatan, para tokoh serikat pekerja di Jatim berkumpul melakukan konsolidasi dan komunikasi terkait tuntutan kenaikan UMP yang telah disampaikan sebelumnya.

Selanjutnya Khofifah kembali menegaskan, "Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur”.

“maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tegasnya. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#GUBERNUR #khofifah indar parawansa #UMP #Jawa Timur #Jatim #umk