Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Akhirnya, Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Resmi Ke-10 Sidang Umum UNESCO

Hardiana Ratnasari • Rabu, 22 November 2023 | 12:21 WIB
Sesi Pleno ke-42 (General Conference) Sidang Umum UNESCO, Paris, Perancis (20 November 2023)
Sesi Pleno ke-42 (General Conference) Sidang Umum UNESCO, Paris, Perancis (20 November 2023)

RADARSEMARANG.ID – Usulan Indonesia agar bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, akhirnya disetujui secara bulat pada Sesi ke-42 Konferensi Umum Sidang Umum UNESCO, Paris, Perancis, pada Senin (20/11/2023).

Kini, bahasa Indonesia telah resmi menjadi bahasa ke-10 Sidang Umum UNESCO, yang terdiri atas enam bahasa PBB (bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol), serta empat bahasa negara anggota negara anggota UNESCO lainnya (bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia).

Usulan tersebut merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, dimana tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan dalam presentasi proposal Indonesia, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak pra kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemudia tahun 1928.

Selain itu sebagai upaya 'de jure', agar bahasa Indonesia mendapat status resmi di lembaga internasional setelah pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara secara de facto.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” tutur Oemar, dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Menurut Oemar, kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok Negara Non-Blok.

Hal ini berlanjut pada komitmen kuat Indonesia dalam melanjutkan kontribusi positif di dunia internasional dengan berkolaborasi dengan negara lain, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 pada 2022 dan ASEAN pada 2023.

Selain itu, Oemar menekankan bahwa kesadaran terhadap bahasa Indonesia adalah bagian upaya global Indonesia dalam mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta pengembangan budaya di kancah internasional.

Awal usulan ini bermula dari diskusi Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi tetap RI untuk UNESCO di Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang umum UNESCO, yang kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diadakanlah pertemuan untuk membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang umum UNESCO.

Pertemuan yang melibatkan Kepala Badan Bahasa, Wadetap RI untuk UNESCO, Direktur Sosial Budaya dan organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), dan Kementrian Luar Negeri ini akhirnya membuahkan kesepakatan bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO.

Prosedur pengusulan ke UNESCO diawali pada 29 Maret 2023, di mana Kementrian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirim surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris, menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Adapun proposal ini diteruskan perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.

Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang membahas usulan tersebut pada 10-24 Mei 2023, dan disetujui untuk dimasukkan dalam Sesi ke-42 Sidang Umum yang direncanakan 7-22 November 2023.

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia mempresentasikan usulan tersebut di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, dan disetujui anggota komisi, lalu hasil keputusan diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.

Akhirnya, pada 20 November 2023, Sidang Pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan penapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” pungkas Oemar.

Editor : Agus AP
#bahasa resmi UNESCO #Bahasa Indonesia #UNESCO