Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Konten Parodi ‘Jasa Bikin Anak keliling’ Unggahannya Diperkarakan Indosiar, Vicky Kalea Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Hardiana Ratnasari • Sabtu, 18 November 2023 | 03:12 WIB
Vicky Kalea membacakan permohonan maaf terbuka, atas kelalaiannya membuat konten tidak etis
Vicky Kalea membacakan permohonan maaf terbuka, atas kelalaiannya membuat konten tidak etis

RADARSEMARANG.ID – Indosiar akhirnya melaporkan seleb TikTok pembuat konten parodi ‘Jasa Bikin Anak Keliling’, Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30), ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (16/11/2023).

Vicky dilaporkan karena kontennya dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan PT Indosiar Visual Mandiri.

Ia telah tanpa izin mencatut logo televisi Indosiar untuk digunakan pada kontennya, dan diunggah ke media sosial.

“Akun Vicky Kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’, menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri,” kata Kapolres Metro Jakarta barat, Kombes Pol M. Syahduddi, Kamis (16/11/2023).

Sunarsih, Vice President Legal PT Mandiri Visual, menyampaikan bahwa konten berlogo Indosiar yang dibuat oleh Vicky tersebut telah membuat Indosiar mendapat banyak respons negatif dari pihak-pihak berwenang.

Mereka menilai muatan konten tersebut berpotensi merusak nama baik Indosiar. Selain mencatut logo Indosiar, Vicky juga membuat konten dengan narasi yang tidak etis.

“Unggahan tersebut menggunakan program Indosiar, bahkan diparodikan. Program yang digunakan dan diunggah, itu adalah program yang bertema religi. Diunggah, digunakan tanpa izin beserta merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia,” ujar Sunarsih.

Awalnya, pihak indosiar mengetahui pemilik akun TikTok @vicky_kalea tersebut membuat konten dengan mencantumkan logo Indosiar, pada 4 Juli 2023.

Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), M. Salahuddin Manggalanny yang mendampingi Sunarsih, mengatakan bahwa content creator harus memperhatikan Undang-undang yang berlaku.

“Tetap harus memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, karena ruang cyber ini bukan dunia yang terpisah dengan dunia nyata. Hanya tempatnya saja yang berbeda. Sehingga, segala akibat yang terjadi di ruang cyber itu, berakibat juga di dunia nyata. Kalau seandainya pemilik hak seperti Indosiar ini dilanggar haknya, bisa mengalami kerugian, kerugian itu nyata. Tidak hanya, seolah-olah karena ini di dunia maya, dunia cyber yang nggak terlihat, maka seolah-olah kerugiannya nggak ada. Tetep kerugian itu ada,” terang Salahuddin.

Syahduddi menjelaskan, dengan diunggahnya konten parodi tersebut, akun TikTok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang.

“Penyidik mendapatkan akun TikTok milik Vicky Kalea sudah diputar di TikTok sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam,” kata Syahduddi.

Pernyataan Terbuka permohonan maaf Vicky Kalea atas konten parodi
Pernyataan Terbuka permohonan maaf Vicky Kalea atas konten parodi

Vicky pun telah mengakui hal tersebut dan meminta maaf secara terbuka. Ia membacakan surat permohonan maafnya pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Saya Vicky Kalea, dengan ini menyampaikan permohonan maaf, dari lubuk hati saya yang paling dalam dan setulus-tulusnya. Atas kelalaian saya ini, membuat dan mengunggah video TikTok bernama Jasa Bikin Anak keliling, yang saya sudah upload di akun TikTok, pada tanggal 26 Juni 2023, dan perbuatan saya tersebut telah menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak indosiar. Karena itu, saya sangat menyesal,” demikian permohonan maaf yang disampaikan Vicky pada konferensi pers atas kasus yang tengah membelitnya.

Vicky berharap dan menghimbau agar orang-orang yang telah mengunggah ulang konten video parodi ‘Jasa Bikin Anak keliling’ dihapus. Permohonan maaf yang disampaikan Vicky ini juga diunggahnya di akun TikTok.

Masyarakat pengguna medsos yang sudah memosting ulang video, berpotensi melanggar hukum yang diatur Undang-undang yang berlaku, antara lain:

  1. pasal 100, pasal 101, atau pasal 102 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. pasal 35 juncto pasal 51 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan, Kombes Pol Syahduddi menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mediasi oleh pihak-pihak terkait.

Editor : Agus AP
#Jasa Bikin Anak Keliling #UU ITE atau pencemaran nama baik #UU ITE #vicky kalea #indosiar