Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Inti Fatwa MUI Terbaru Terkait Penggunaan Produk Israel, Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok Bilang Begini

Aris Hariyanto • Senin, 13 November 2023 | 03:33 WIB

 

Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni
Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni

RADARSEMARANG.ID, - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dikeluarkan pada (8/11).

Fatwa MUI tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Islamic Boarding School (IBS) Depok.

Melansir laman mui.or.id, Fatwa MUI tersebut menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI Jakarta, Jumat (10/11) dengan tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A mengatakan;

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ”

Selain itu, Fatwa MUI juga mengharamkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” Ucap Asrorun.

Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah tindakan hukum yang harus dilakukan.

Salah satu cara untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina adalah dengan memberikan zakat, infak, atau sedekah. Zakat biasanya diberikan kepada mustahik yang tinggal di sekitar muzakki.

KH Asrorun Niam Sholeh yang juga merupakan Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah mengatakan “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina”.

Oleh karena itu, untuk membantu perjuangan umat Islam di Palestina Asrorun meminta BAZNAS dan berbagai lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang infaq, sedekah, dan zakat.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Konser Coldplay dan Ed Sheeran di Indonesia, Begini Penjelasannya

Pembahasan Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab MUI dalam menangani agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Sebaliknya, ada orang yang berusaha merasakan empati dan mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dan beberapa pihak mencoba mendiskreditkan mereka yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Mengenai isi naskah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, bisa Anda dapatkan di laman mui.or.id.

Editor : Agus AP
#palestina #MUI #Asrorun #Israel #fatwa mui