RADARSEMARANG.ID – Komisi fatwa MUI resmi mengesahkan 4 item fatwa teranyar nomor 83 tahun 2023, tentang ‘Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina’, pada Rabu (8/11/2023), yang intinya menegaskan bahwa hukum mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.Ag., Lc., M.A., membacakan 4 poin fatwa tersebut, pada Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam Konferensi Pers Fatwa MUI bertajuk 'Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina'.
Konferensi Pers yang juga diunggah di kanal YouTube MUI, OFFICIAL TVMUI ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Buya Amirsyah Tambunan, M.Ag., Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A., Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH. Rahmat Hidayat.
Mengutip naskah PDF lengkap dari website remi MUI, mui.or.id, inilah keempat poin fatwa tersebut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Ni’am menjelaskan bahwa kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Kalau yang memiliki kelebihan harta, kita bisa mentasarrufkan sebagian rezeki kita. Baik yang wajib maupun yang sunnah, termasuk juga distribusi zakat untuk kepentingan Palestina,” terang Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Selain 4 item fatwa yang disampaikan, MUI juga menghimbau kepada umat Islam, masyarakat, dan pemerintah, untuk proaktif membantu perjuangan Palestina. Berikut isi himbauan yang dimaksud:
1. Umat Islam dihimbau untuk mendukung Palestina seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.
2. Pemerintah juga dihimbau untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam dihimbau agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Himbauan ini diperjelas Ni'am seperti yang diunggah pada akun Instagram resmi MUI, @muipusat. Ia menyatakan bahwa MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah, seperti transaksi jual-beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberikan dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel.
“Ini semata bagian dari tanggungjawab keagamaan kita, dan juga tanggungjawab kemanusiaan kita melawan segala bentuk tirani dan juga kezaliman,” tegasnya.
Link PDF berisi fatwa lengkap MUI, dapat diunduh di sini.
Editor : Agus AP