RADARSEMARANG.ID, BATANG-Pemkab Batang melakukan percepatan verifikasi kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Demi pencapaian sistem Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan. Para penerima bantuan akan divalidasi dan dieliminasi jika termasuk tidak layak.
“Kabupaten Batang tahun 2023 kisaran membayar sebesar Rp 2 miliar perbulan. Alhamdulillah tahun ini Pemkab Batang bisa UHC mulai Desember,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang Didiet Wisnuhardanto dalam sosialisasi peran lintas sektoral percepatan PBI JKN di Aula Bupati Senin (14/8/2023).
Namun demikan, pembayaran sebanyak itu di tahun 2024 meninggalkan beban. Karena Pemkab Batang hanya mampu membayar sampi bulan Juli 2024. Optimalisasi ini diharapkan bisa mengungkap, warga yang benar-benar tidak mampu. Sehingga bisa menekan anggaran karena warga yang terverifikasi mampu akan dicoret sebagai PBI BPJS Kesehatan.
“Oleh karena itu, optimalisasi percepatan verifikasi dan validasi inilah yang nanti akan menerima PBI yang harus dibayar oleh Pemkab Batang. Orang yang mampu bisa dibayar sendiri, pindah atau meninggal dunia tidak menjadi beban APBD,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Batang Ari Yudianto menyatakan, APBD 2024 ada keterbatasan untuk pembayaran PBI. Meskipun di tahun 2023 bulan Desember telah UHC.
“Ini PR kita bersama. Cukup berat kalau Pemkab Batang harus menanggung keseluruhan. Kalau hitung-hitungan data BPS warga miskin 8.65 ribu jiwa dari 812 ribu penduduk. Kalau itu ditanggung Kementerian Sosial masalah ini selesai. Tapi yang jadi permasalahan, yang mampu tapi setengah miskin,” tandasnya.
Ari Yudianto berharap, ada peran aktif dan kesadaran masyarakat. Warga yang merasa mampu bisa mencabut kepesertaan PBI dan beralih ke JKN mandiri.
“Inginnya kita masyarakat yang mampu bisa mengikuti secara mandiri. Pemkab juga akan menggandeng pihak swasta atau perusahaan, minimal CSR-nya untuk bisa membiayai BPJS masyarakat miskin sekitar perusahaan sebanyak 500 orang,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla