RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang memusnahkan 150 unit telepon seluler (ponsel). Ratusan ponsel tersebut merupakan hasil razia di blok hunian narapidana (napi).
Selain ponsel, ada juga barang pendukung lainnya. Seperti earphone, charger, kabel dan barang atau alat elektronik lainnya. Barang tersebut merupakan hasil razia rutin selama tiga tahun. Yakni sejak 2020 hingga sekarang.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengungkap barang-barang tersebut dilarang masuk ke dalam lapas. Karena berpotensi disalahgunakan dan menjadi alat transaksi jual beli narkoba. “Kami dapati dari razia rutin ke blok-blok hunian lapas,” tuturnya, Rabu (5/7).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu handphone ke dalam ember berisi air sabun. Untuk charger, kabel serta sisa barang lainnya dimasukkan kedalam tong lalu dibakar menggunakan bahan bakar minyak.
Pemusnahan ini sebagai upaya agar Lapas bersih dari peredaran narkoba. Sebab alat komunikasi tersebut berpotensi menjadi salah satu media atau fasilitas untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Selain itu, razia dilakukan agar barang-barang tersebut disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Napi yang kedapatan membawa barang terlarang, akan mendapatkan sanksi. Yakni berupa dipindahkan ke straff cell atau sel khusus pelanggaran. (ifa/bud)
Editor : Baskoro Septiadi