RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Semarang menerima titipan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard. Diduga mobil mewah tersebut tersangkut dalam perkara penipuan.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Semarang, Kiswanto mengatakan, mobil senilai Rp 1,2 miliar tersebut merupakan barang bukti titipan dari Ditreskrimum Polda Jateng. Tapi saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Penitipan mobil tersebut, tentunya sampai ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apakah akan di eksekusi, di kembalikan pada yang berhak, atau dilelang,” ujarnya, kemarin.
Mobil dengan nopol B 1709 WPA itu masih dalam taksiran harga Rp 1 miliar. Makanya, pihaknya cukup berhati-hati dalam merawatnya. Seperti dilakukan pemeliharaan seminggu tiga kali.
Bentuk perawatan itu berupa memanaskan mesin, dioperasikan di sekitar kantor rupbasan agar roda tetap berjalan, rem tidak macet. Adapun penyimpanannya dilakukan di gudang terbuka bersama dengan barang bukti kendaraan lain.
"Supaya tetap bagus seperti saat titipkan. Jadi tidak menurunkan nilai ekonomi," tambahnya. (ifa/bud)
Editor : Baskoro Septiadi