Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, Direktur PT Istana Putra Agung Didakwa Menyuap Rp 27,9 Miliar

Ida Fadilah • Senin, 3 Juli 2023 | 23:07 WIB

 

Terdakwa Dion Renato Sugiarto penyuap proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7). 
Terdakwa Dion Renato Sugiarto penyuap proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7). 
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyuap proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Dion Renato Sugiarto disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK Ramaditya Virgiyansyah menyebut Direktur PT Istana Putra Agung itu memberi suap untuk proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Secara keseluruhan, kata jaksa, terdakwa menyuap sekitar Rp27,9 miliar. Nilai itu untuk kepentingan proyek di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar (Sulawesi Selatan).
"Nilai pemberian untuk proyek beda-beda, penerimanya juga beda-beda," katanya. 
 
Jaksa membeberkan, terdakwa memberikan suap pada proyek kode JGSS 4, JGSS 6, dan TLO Tegal. Nilainya mencapai Rp 18,9 miliar. Jumlah tersebut diberikan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng. 
Selanjutnya, ia juga menyuap Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. "Terdakwa menyuap Rp2,02 miliar untuk memuluskan proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan, Jawa Barat," tambahnya. 
 
Terakhir, untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takalasi, Makassar diberikan pada Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan. Nilainya Rp7,03 miliar.
 
Atas perbuatannya, terdakwa Dion Renato disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Untuk saat ini, terdakwa di tahan di Lapas Kelas I Semarang. Dalam kasus rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini, tidak hanya Dion Renato saja yang menjadi terdakwa.

Adapun kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi yang dilakukan KPK. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi
#SUAP #Korupsi #ditjen perkeretaapian