RADARSEMARANG.ID, Semarang - Persidangan kasus penggelapan dan rekayasa pailit atas terdakwa Agustinus Santoso terus berjalan. Menyoroti proses persidangan itu, pelapor Kwee Foeh Lan selaku pemilik SHM Nomor 15 merasa ada yang janggal pada sidang 23 Juni dengan agenda saksi.
Kuasa hukum korban, John Richard Latuihamallo menilai, persidangan itu tidak berperi-kemanusian. Pasalnya, dalam keterangan salah satu saksi menuduh orang yang telah meninggal yakni Wahono turut melakukan kejahatan rekayasa kepailitan.
Menurutnya, ada upaya memutar-balikan keadaan dengan mengarahkan kesalahan pada almarhum Wahono. Padahal, Wahono sama sekali bukan sebagai pelaku/terdakwa. Hal itu diperkuat dalam putusan perkara No 256/Pid.B/2020/PN.Smg hingga inkracht di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Aneh kalau semua proses peristiwa tindak pidana penggelapan menyebutkan Wahono sebagai pihak bersama-sama melakukan penggelapan. Dia sama sekali tidak terlibat dalam proses awal rencana jahat terdakwa Agustinus Santoso dengan Agnes Siane Nilawati," ucapnya.
John menilai, adanya keterangan itu semestinya tidak membuat majelis hakim mudah percaya. Pasalnya keterangan itu juga tidak dapat dikonfirmasi pada Wahono karena sudah meninggal.
Ia membeberkan, peran Wahono telah diuraikan dalam Putusan Perkara No 256/Pid.B/2020/PN.Smg pada halaman 27. Tertulis terdakwa Agustinus Santoso dalam keterangannya di sidang tersebut menyebut peran Wahono sebagai pihak yang mencarikan pembeli untuk proses lelang. Hanya sebatas itu.
Dalam putusan itu, Agustinus Santoso tidak menyebutkan bila Wahono ikut melakukan perbuatan kepailitan yang kemudian terbukti adanya rekayasa bersama-sama.
Menurut John, Wahono justru tidak tahu menahu perihal proses gugatan rekayasa kepailitan. Bahkan, juga tidak sebagai saksi dalam perkara Agnes siane Nilawati maupun dalam perkara Agustinus Santoso.
“Bagaimana mungkin Wahono kini dikatakan seakan-akan sebagai pelaku yang bersama-sama. Dan keadaan ini dimunculkan pada saat Wahono telah meninggal dunia,” katanya.
“Bukankah ini jelas ada indikasi membangun opini yang tidak benar dalam perkara Agustinus Santoso, seakan-akan Agustinus tidak bersalah, melainkan Wahono? " tanyanya heran.
Pernyataan itu pun juga tidak muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan tersebut tidak ada keterlibatan Wahono dalam peristiwa tindak pidana penggelapan. Menurutnya, jika ada, maka tentunya Wahono sejak awal perkara No 256/ Pid.B/2020/PN.Smg telah menjadi tersangka dan ikut bertanggung jawab. Pernyataan itu pun juga tidak ada dalam eksepsi terdakwa.
John Richard menyampaikan dan mengingatkan agar Majelis Hakim hati-hati dan jangan mau menjadi “tumbal" permainan dalam perkara ini. Ia menilai terlalu nampak ada design yang dibuat dalam persidangan ini. Sedangkan patut disadari perkara asal No 256/ Pid.B/2020/PN.Smg dengan terdakwa Agnes Siane bersama-sama Agustinus Santoso telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dan sekali lagi, Wahono bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Ia meminta majelis hakim untuk mencermati putusan-putusan perkara pidana yang sudah inkracht tersebut. Menurut John, jika memang ada peran Wahono dalam perkara penggelapan, maka sejak awal Hakim PN Semarang telah memutuskan dalam putusannya hingga tingkat kasasi.
"Namun faktanya tidak ada. Apakah etis orang yang sudah meninggal dunia dipersalahkan,” ujarnya.
Padahal, lanjut John, selama dirinya masih hidup, terdakwa Agustinus Santoso tidak pernah menyalahkan Wahono. Namun kalau opini yang sedang dibangun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berbeda dengan perkara sebelumnya, maka demi hukum, majelis harus mengesampingkan keterangan-keterangan saksi tersebut yang berbeda dengan keterangannya terdahulu dalam perkara No 256/ Pid.B/2020/PN.Smg.
“Karena putusan pidana sebelumnya telah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tandasnya.
John kembali mengingatkan, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Agnes Siane telah mengajukan novum. Putusan 240/ Pdt.G /2011/PN Smg dan dipertimbangkan oleh majelis hakim PK halaman 8 menyebut Pemohon Peninjauan Kembali Agnes Siane telah mengetahui adanya Putusan Perdata No. 244/Pdt.G/2011/PN.Smg Tanggal 13 Desember 2013. Pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Kwee Foeh Lan dan Kiantoro Najudjojo.
Namun demikian Pemohon PK Agnes Siane tidak memberitahukan putusan tersebut dalam perkara kepailitan yang diajukan oleh saksi Agustinus Santoso tanggal 18 Oktober 2023. Maka putusan-putusan judex juris tidak ada kekhilafan majelis hakim, atau kekeliruan nyata maupun adanya fakta yang dapat menimbulkan keadaan baru serta judex juris telah mempertimbangkan dengan benar dan tepat.
Mengingat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke – 1 KUHP , UU No 8 Tahun 1981 jo UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 , Majelis Hakim Peninjauan Kembali menolak Permohonan PK terpidana Agnes Siane. Menurutnya hal ini menandakan demi hukum perkara penggelapan bersama-sama telah inkracht. Termasuk berlaku pada diri terdakwa Agustinus Santoso hang saat ini diadili.
"Majelis Hakim akan memeriksa secara seksama semua putusan sebelumnya yang telah memilki kekuatan hukum tetap,” tandas John.
Tentunya, lanjut John, majelis melakukan kroscek keterangan-keterangan saksi yang disampaikan dalam perkara Agustinus dengan keterangan mereka saat menjadi saksi dalam perkara Agnes Siane yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Di mana putusan-putusan itu terikat kepada terdakwa Agustinus Santoso," terangnya.
John berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar tidak terkecoh dengan “dinamika" yang dibangun oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Pasalnya secara nyata berlawanan bertentangan saat mereka memberikan keterangan dalam perkara No 256/ Pid.B/2020/PN.Smg (web/ifa/zal)
Editor : Baskoro Septiadi