RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Sementara itu di daerah provinsi Jawa Tengah.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan memastikan bahwa tidak akan ada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya.
Tapi ini bukan berarti kabar buruk bagi ASN.
ASN di Kabupaten Batang tidak memiliki skema THR seperti yang dialami oleh karyawan di sektor swasta.
“PNS, PPPK tidak mengenal THR. THR itu hanya untuk karyawan-karyawan di perusahaan dan lain sebagainya, tapi kalau PNS dan PPPK itu tidak mengenal THR,” ujar Bupati M Faiz Kurniawan (11/3).
“Bukan hanya tahun ini, tetapi memang dari sebelumnya pun sudah tidak mengenal THR,” ujarnya.
Penjelasan Bupati M Faiz ini juga menepis berbagai spekulasi yang beredar di kalangan pegawai dan masyarakat terkait kemungkinan adanya THR di lingkungan Pemkab Batang tahun ini.
Ia memastikan aturan ini bukanlah kebijakan baru.
Faiz menjelaskan, secara aturan memang tidak ada istilah THR untuk ASN, melainkan diberikan melalui skema gaji ke 14.
Namun ia memastikan pencairannya tetap dilakukan menjelang Lebaran agar dapat dimanfaatkan para abdi negara.
Karena gaji ke-14 akan dicairkan menjelang lebaran, tidak salah jika ASN menganggapnya sebagai THR.
“Secara aturan memang tidak disebut THR, tetapi gaji ke-14 yang diberikan menjelang hari raya. Silakan dimaknai sebagai THR,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan pencairan gaji ke 14 bagi ASN dan PPPK paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun dengan catatan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Targetnya H-7 sebelum Lebaran sudah bisa diterima oleh seluruh ASN dan P3K,” tutupnya.
Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat karena sebenarnya tidak pernah ada pos anggaran atau kebijakan THR PNS dan PPPK di daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Batang memastikan bahwa mekanisme penghasilan dan tunjangan pegawai tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi