Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polisi Gerebek Pos Ronda di Gringsing Batang, Ada Kades Lagi Asyik Main Judi

Riyan Fadli • Senin, 16 Juni 2025 | 18:48 WIB

 

Kriminalitas
Kriminalitas

RADARSEMARANG.ID, Batang - Satreskrim Polres Batang menggerebek aktivitas perjudian di sebuah pos ronda Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Minggu 15 Juni 2025 malam.

Tak disangka ternyata ada seorang oknum kepala desa yang sedang asik main remi ikut terciduk.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Senin 16 Juni 2025.

AKP Imam menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Mereka merasa resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan di sana.

“Iya benar, yang bersangkutan kami tangkap kemarin karena terlibat judi jenis kartu,” ujar AKP Imam Muhtadi.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, Kades Sidorejo berinisial HS bersama dua orang lainnya tak berkutik.

Mereka kedapatan sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang tunai.

“Jadi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. Kemudian kita datangi lokasi dan kedapatan mereka sedang bermain kartu remi,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut.

“Kami amankan barang bukti kartu remi dan uang tunai yang digunakan untuk taruhan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran salah satu pelaku utama merupakan seorang kepala desa.

Desa Sidorejo sebelumnya menjadi pusat perhatian karena menjadi tempat penyerahan bantuan alat pertanian traktor, alat penanam padi dan lainnya pada 23 Mei 2025. 

Keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam praktik melanggar hukum, khususnya perjudian, dinilai mencoreng citra pemerintahan desa. Juga menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena kepala desa adalah figur panutan di masyarakat. Perbuatannya jelas tidak bisa dibenarkan,” kata AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan mereka. 

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya. (yan)

Editor : Baskoro Septiadi
#JUDI #KADES #pos ronda