Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Marak Tawuran Pelajar di Batang, Musuh tidak Datang Malah Sasar Warga Sekitar

Riyan Fadli • Senin, 15 Januari 2024 | 20:22 WIB

 

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus tawuran pelajar. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus tawuran pelajar. RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG


RADARSEMARANG.ID, Batang - Jajaran Polres Batang mengamankan delapan pelajar dan satu orang dewasa yang bikin onar.

Mereka merencanakan untuk tawuran dengan kelompok lain di Petamanan, Kecamatan Banyuputih. Namun demikian, warga sekitar yang malah jadi sasaran.

"Berhasil dicegah oleh jajaran Polsek Limpung. Namun, mereka sempat melakukan aksi tindak pidana pasal 170. Jadi dalam peristiwa ini ada sembilan yang diamankan, satu dewasa dan delapan anak-anak berhadapan dengan hukum statusnya pelajar yang berasal dari wilayah Weleri," ujar Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, dalam rilis Senin (15/1/2024).

Dalam rilis tersebut diungkap dua kasus serupa. Pertama berlokasi di Banyuputih, ke dua di Tersono.

Modus yang dilakukan para pelajar itu sama. Mereka janjian di media sosial untuk tawuran di lokasi yang sudah ditentukan.

Pada kasus pertama, pelajar SLTA dari Weleri bernama Tamtama 54 Gangster janjian tawuran dengan sebuah geng Batang di Banyuputih. Geng dari Batang tidak datang, mereka akhirnya malah menyasar warga sekitar.

"Karena tidak datang mereka menyasar warga dan unit dari Polsek Limpung berhasil mencegah lebih parah kejadian. diamankan lah dua orang dan keesokan harinya kita cari langsung ke Weleri," ucapnya.

Para pelajar itu kini akan berhadapan dengan hukum dijerat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Sementara satu tersangka dewasa akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara kasus kedua, tawuran pelajar di Tersono berhasil dicegah oleh unit Patroli Polsek Tersono. Tawuran itu direncanakan oleh pelajar SMK di Bawang dengan Limpung.

"Dua kelompok pelajar SMK di bawang dengan limpung janjian di medsos mau melaksanakan tawuran berhasil kita cegah oleh patroli cyber. diamankan satu orang bersama dua motor," terangnya.

Pihaknya telah menelusuri ke sekolahnya masing masing, dan akhirnya dilakukan pembinaan terhdap 13 pelajar.

Koordinasi dilakukan dengan pihak guru, dinas pendidikan, maupun Cabang DInas Pendidikan Wilayah 13, pihak orang tuanya pun akan dipanggil.

Karena pembinaan pelajar ini akan melibatkan semua elemen, terutama lingkungan terkecil keluarga. (yan/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PELAJAR #TAWURAN #batang